Padang, Sumbarpro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar layanan Samsat Keliling pada hari ini, Senin, 21 September 2026.
Layanan ini tersebar di lima titik strategis di berbagai kabupaten/kota guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Berdasarkan pantauan laman resmi Bapenda Sumbar, kelima lokasi tersebut tersebar di berbagai daerah dengan jadwal yang berbeda-beda.
Kota Bukittinggi
Di Bukittinggi, layanan dibuka di Pasar Baso mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Kabupaten Padang Pariaman
Sementara itu, di Pariaman, Samsat Keliling hadir di Pasar Usang Kecamatan Batang Anai dari pukul 08.30 sampai 14.00 WIB.
Masih di wilayah Pariaman, layanan juga tersedia di Kecamatan Sungai Geringging, tepatnya di Pasar Sungai Geringging, pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Kabupaten Pasaman Barat
Selanjutnya, di Simpang Empat, layanan beroperasi di halaman Kantor Bank Nagari Cabang Pembantu Kinali, Kecamatan Kinali, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Kabupaten Pesisir Selatan
Terakhir, di Painan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Mobil Samkel Unit 2 yang terparkir di depan Kantor Camat Lunang mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB.
Dengan ehadiran Samsat Keliling ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya, serta terhindar dari antrean panjang di kantor Samsat pusat.
Persyaratan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap.
Persyaratan yang wajib dibawa meliputi E-KTP asli pemilik yang sesuai dengan data di STNK, STNK asli kendaraan, serta Notis Pajak asli atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain atau perwakilan, pemohon juga wajib menyertakan surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan yang sah.
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan. Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. (edt/*)



