PADANG, Sumbarpro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar layanan Samsat Keliling pada hari ini, Senin, 19 Oktober 2026.
Layanan ini tersebar di delapan titik strategis di berbagai kabupaten/kota guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Kedelapan lokasi tersebut tersebar di berbagai daerah dengan jadwal yang berbeda-beda.
Kota Bukittinggi, Agam, dan Sekitarnya
Di Bukittinggi dan sekitarnya, layanan dibuka di Pasar Baso mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Di Lubuk Basung, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Mobil Samkel Unit 1 yang terparkir di Pasar Lawang, depan Kantor Wali Nagari Lawang III Balai Nan Basa, Kecamatan Matur, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Kabupaten Pesisir Selatan
Untuk wilayah Pesisir Selatan, layanan tersedia di Kantor Camat Lunang menggunakan Mobil Samkel Unit 2 dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.
Kota Pariaman
Sementara itu, di Pariaman, Samsat Keliling hadir di Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, dari pukul 08.30 sampai 14.00 WIB.
Kabupaten Padang Pariaman
Di wilayah Padang Pariaman, layanan juga tersedia di Pasar Sungai Geringging, Kecamatan Sungai Geringging, pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Kabupaten Pasaman Barat
Selanjutnya, di Simpang Empat, layanan beroperasi di halaman Kantor Bank Nagari Cabang Pembantu Kinali, Kecamatan Kinali, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Kota Solok
Di Kota Solok, layanan dibuka di RSUD M Natsir mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kota Padang
Terakhir, di Kota Padang, Samsat Keliling melayani masyarakat di dua lokasi sekaligus, yaitu di Imam Bonjol dan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, pada pukul 08.30 hingga 14.00 WIB.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya, serta terhindar dari antrean panjang di kantor Samsat pusat.
Persyaratan Samsat Keliling
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap.
Persyaratan yang wajib dibawa meliputi E-KTP asli pemilik yang sesuai dengan data di STNK, STNK asli kendaraan, serta Notis Pajak asli atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain atau perwakilan, pemohon juga wajib menyertakan surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan yang sah.
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan. Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. (ak/*)
