Beranda / Kabar Sumbar / Lokasi Samsat Keliling Sumbar Hari Ini, Kamis 24 September 2026: Hadir di Pasaman Barat dan Limapuluh Kota

Lokasi Samsat Keliling Sumbar Hari Ini, Kamis 24 September 2026: Hadir di Pasaman Barat dan Limapuluh Kota

Redaksi
A+A-
Reset
Dokumentasi — Petugas Samsat Keliling melayani warga yang membayar pajak kendaraan, di salah satu titik layanan di Sumatera Barat.

Padang, Sumbarpro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar layanan Samsat Keliling pada hari ini, Kamis, 24 September 2026.

Layanan ini tersebar di tiga titik strategis di berbagai kabupaten/kota guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Ketiga lokasi tersebut tersebar di berbagai daerah dengan jadwal yang berbeda-beda.

Kabupaten Pasaman Barat

Layanan Samsat Keliling dibuka di halaman Kantor Wali Nagari Batahan Jorong Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Kabupaten Limapuluh Kota

Sementara itu, di Sarilamak, terdapat dua titik layanan. Titik pertama berada di depan Kantor Wali Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota, yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Titik kedua berlokasi di Pasar Ronah, Nagari Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten 50 Kota, dengan jadwal layanan pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.

Kehadiran Samsat Keliling ini merupakan wujud komitmen Bapenda Sumbar dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan adanya layanan ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya, serta terhindar dari antrean panjang di kantor Samsat pusat.

Persyaratan Samsat Keliling

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap.

Persyaratan yang wajib dibawa meliputi E-KTP asli pemilik yang sesuai dengan data di STNK, STNK asli kendaraan, serta Notis Pajak asli atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain atau perwakilan, pemohon juga wajib menyertakan surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan yang sah.

Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690