Korupsi Dana Nagari, Pengkhianatan terhadap Rakyat

Redaksi
A+A-
Reset
Editorial Media Online Sumbarpro

Sumbarpro – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menahan mantan Wali Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, berinisial E. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Nagari tahun anggaran 2021 sampai 2023. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp400 juta.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Bamus Nagari Pancung Taba pada 17 Oktober 2024. Setelah penyidikan panjang, akhirnya tersangka ditahan.

Kejari Pesisir Selatan mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan Dana Nagari selama menjabat. Modusnya beragam. Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. Kegiatan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai realisasi. Ada pekerjaan fiktif. Ada mark-up anggaran untuk proyek pembangunan fisik. Ada juga bantuan sosial yang tidak sesuai ketentuan.

Salah satu temuan spesifik adalah pengadaan jambanisasi. Sebanyak 15 unit jamban dibangun selama tiga tahun, tetapi bantuan disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang, dengan satu unit jamban bernilai Rp4,5 juta. Selain itu, bantuan tampang bawang tahun 2021 tidak jelas daftar penerimanya karena surat keputusan tidak pernah diberikan oleh wali nagari.

Dana Nagari adalah amanah. Ia berasal dari uang rakyat. Tujuannya mulia. Membiayai infrastruktur dasar di desa. Memberdayakan masyarakat. Menyejahterakan warga. Ketika dana itu disalahgunakan, yang paling dirugikan adalah orang-orang kecil. Mereka adalah petani yang butuh irigasi. Mereka adalah warga yang butuh jalan layak. Mereka adalah keluarga miskin yang butuh bantuan rumah. Mereka adalah anak-anak yang butuh sekolah dan fasilitas kesehatan.

Korupsi Dana Nagari bukan sekadar kejahatan ekonomi tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Nagari Pancung Taba terletak sekitar 99 kilometer dari Kota Padang. Sekitar 40 kilometer di antaranya harus ditempuh menyusur perbukitan dari pusat Kabupaten Pesisir Selatan. Bayangkan betapa sulitnya akses ke sana. Warga butuh perhatian lebih. Dana Nagari seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan.

Tapi apa yang terjadi? Dana itu justru dikorupsi. Jamban yang dibangun hanya 15 unit dalam tiga tahun. Itu pun nilainya Rp4,5 juta per unit. Apakah benar dibangun? Apakah kualitasnya layak? Apakah tepat sasaran? Semua pertanyaan itu harus dijawab tuntas di pengadilan.

Pasang iklan anda di space ini, hubungi sumbarpro media online portal berita dan informasi terkini di whatsapp 081275690690

Yang lebih memprihatinkan, kasus ini bukan yang pertama di Kabupaten Pesisir Selatan. Pola korupsi Dana Nagari terus berulang. Pada 2025, mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek ditahan dan dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi dana nagari dan pungutan liar periode 2020 sampai 2023.

Sebelumnya pada April 2024, Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah ditahan karena diduga merugikan keuangan negara Rp376 juta dalam penggunaan dana desa tahun 2022. Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana Nagari masih sangat lemah.

Pertanyaannya sederhana. Kenapa korupsi dana desa terus terjadi? Ada beberapa penyebab. Pertama, pengawasan internal lemah. Inspektorat daerah sering kali tidak memiliki kapasitas dan sumber daya yang cukup untuk memeriksa ratusan nagari setiap tahun.

Kedua, transparansi minim. Warga tidak tahu berapa dana yang masuk ke nagari dan bagaimana penggunaannya.

Ketiga, partisipasi masyarakat rendah. Banyak warga enggan melapor karena takut atau tidak tahu prosedurnya.

Keempat, sanksi tidak memberi efek jera. Pelaku sering kali hanya dihukum ringan atau bahkan bebas karena berbagai alasan.

Karena itu, reformasi tata kelola Dana Nagari harus segera dilakukan. Pemerintah kabupaten harus memperkuat Inspektorat. Tambah personel. Beri pelatihan. Sediakan anggaran yang cukup untuk audit rutin. Setiap nagari harus diaudit minimal sekali setahun. Bukan hanya berdasarkan laporan tertulis, tetapi dengan pemeriksaan lapangan. Cek fisik proyek. Tanyakan langsung ke warga penerima manfaat. Cocokkan data penerima bantuan dengan kondisi riil.

Transparansi juga harus dibangun. Setiap nagari wajib memasang papan informasi tentang anggaran dan realisasi penggunaannya. Papan itu harus ditempatkan di tempat yang mudah dilihat warga. Bukan disembunyikan di dalam kantor.

Selain itu, pemerintah harus mengembangkan sistem pelaporan digital yang mudah diakses. Warga bisa melaporkan dugaan penyimpangan lewat aplikasi atau pesan singkat. Identitas pelapor harus dilindungi.

Warga juga harus dilibatkan dalam pengawasan. Bamus Nagari punya peran penting. Mereka harus aktif memantau penggunaan dana. Jangan hanya menandatangani laporan. Jangan takut bersuara jika ada kejanggalan.

Dalam kasus Pancung Taba, Ketua Bamus sudah menunjukkan keberanian dengan melapor ke Kejari. Itu contoh yang baik. Warga lain harus berani melakukan hal serupa. Jangan diamkan korupsi. Jangan biarkan uang rakyat dipakai untuk kepentingan pribadi.

Korupsi Dana Nagari adalah cermin buruknya tata kelola pemerintahan desa. Merusak kepercayaan rakyat, menghambat pembangunan, dan memperparah kemiskinan. Kita tidak bisa terus-terusan membiarkan hal ini terjadi. Dana Nagari adalah hak rakyat, harus kembali ke rakyat. Bukan masuk ke kantong pejabat yang tidak bertanggung jawab. Mari awasi bersama. Mari lawan korupsi demi masa depan nagari yang lebih baik. *

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690