SOLOK SELATAN, Sumbarpro – Kasus perampokan yang merenggut nyawa Marnunis (61 tahun), seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akhirnya terungkap.
Polres Solok Selatan berhasil membekuk dua pelaku, Firdaus (42 tahun) alias Dopil dan Gusri (38 tahun) alias Agus.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan, Agus lebih dulu ditangkap pada 2 Oktober 2026 lalu di Jorong Anau, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sedangkan Dopil yang sempat melarikan diri ke Pekanbaru, diringkus di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026.
“Sebelum menuju Depok, Dopil melarikan diri ke Pekanbaru,” ujar Andreanaldo dalam konferensi pers di Markas Polres Solok Selatan, Selasa (27/10/2026).
Peristiwa nahas itu terjadi Minggu (27/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku mendatangi rumah korban yang tinggal seorang diri dengan niat mencuri. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.
Korban yang tengah tertidur terbangun mendengar suara orang masuk. Saat mendapati dua pria asing sudah berdiri di dalam rumahnya, Marnunis terkejut dan panik. Dalam situasi itulah Dopil bertindak brutal. Ia menghantamkan linggis yang sebelumnya dipakai untuk membobol pintu ke arah kepala korban.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” tegas Andreanaldo.
Setelah korban tak berdaya, kedua pelaku mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Mereka juga merampas perhiasan emas yang melekat di tubuh korban sebelum kabur.
Akibat perbuatan itu, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp141 juta. Perhiasan emas hasil kejahatan tersebut sempat dijual oleh para pelaku seharga Rp31,5 juta.
Aksi kejahatan itu baru diketahui pada Minggu pagi (27/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Seorang saksi yang merupakan tukang datang ke rumah korban untuk bekerja, namun mendapati pintu terkunci dan korban tak kunjung muncul.
Setelah berkoordinasi dengan keluarga, warga membuka paksa pintu rumah. Korban ditemukan tak bernyawa di dalam kamar dengan bekas darah di wajah dan kasur.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan indikasi akses masuk melalui pintu belakang yang dicongkel.
Penyelidikan intensif yang melibatkan Tim Gabungan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat, Satreskrim Polres Solok Selatan, dan Polres Solok akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan Agus pada 2 Oktober 2026.
Dari interogasi awal, Agus mengakui perbuatannya bersama Dopil. Polisi pun memburu Dopil yang kabur ke luar pulau. Penangkapan Dopil di Depok dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (ak/*)
