Beranda / Hukum & Kriminal / Tiga Tersangka Penganiayaan di Payakumbuh Ditangkap

Tiga Tersangka Penganiayaan di Payakumbuh Ditangkap

Satu di antaranya adalah residivis kasus narkoba.

by Redaksi
A+A-
Reset

Payakumbuh, Sumbarpro – Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap tiga tersangka dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, dengan salah satu pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya diringkus di rumah mertuanya.

Kasus penganiayaan ini terjadi di depan cucian mobil Sinar Pagi, Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian tersebut beredar luas di media sosial.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial RB di rumah mertuanya di Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

RB yang sempat kabur ke Jakarta akhirnya tertangkap setelah polisi mendapatkan informasi kepulangannya.

Tersangka kedua, FD, ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Tanjuang Gadang Sungai Pinago.

Selain terlibat penganiayaan, FD juga merupakan residivis narkoba. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dan alat hisap di rumahnya.

Sementara itu, tersangka ketiga, BRY, diamankan di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Prama Dona mengatakan, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (21/3/2025), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat kejadian, senjata tajam yang diduga digunakan dalam penganiayaan, serta alat komunikasi yang digunakan untuk berkoordinasi.

“Ketiga tersangka kami amankan beserta barang bukti. Kasus ini menjadi perhatian publik karena videonya sempat viral di media sosial,” ujar AKP Doni, Sabtu (22/3/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, FD juga menghadapi tambahan jeratan hukum terkait kepemilikan narkoba.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Semua kasus akan kami usut tuntas demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (tns)

©2025 – Sumbarpro, a media company

All Right Reserved