Sumbarpro – Pemerintah Kota Padang menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan ketertiban umum.
Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025).
Sidang ini digelar setelah para pelanggar berulang kali melanggar aturan meskipun sudah diberikan penindakan persuasif.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan sidang Tipiring ini merupakan wujud komitmen Pemko Padang dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H., langsung membacakan putusan terhadap 10 pelanggar tersebut, yang dikenakan denda bervariasi:
- Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan di kawasan Pantai Padang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200.000,- atau kurungan selama satu hari.
- Tiga PKL lainnya dikenakan denda lebih tinggi, yaitu Rp250.000,- atau kurungan satu hari.
- Dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin dijatuhi sanksi denda terberat, yakni Rp350.000,- atau kurungan selama dua hari.
Chandra Eka Putra berharap sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih disiplin menaati Perda. (edt)