10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang, Pemilik Kafe Kena Denda Terberat

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang yang mengadili 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda). (Ist.)

Suasana Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang yang mengadili 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda). (Ist.)

Sumbarpro – Pemerintah Kota Padang menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan ketertiban umum.

Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025).

Sidang ini digelar setelah para pelanggar berulang kali melanggar aturan meskipun sudah diberikan penindakan persuasif.

​Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan sidang Tipiring ini merupakan wujud komitmen Pemko Padang dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

​Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H., langsung membacakan putusan terhadap 10 pelanggar tersebut, yang dikenakan denda bervariasi:

  • Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan di kawasan Pantai Padang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200.000,- atau kurungan selama satu hari.
  • Tiga PKL lainnya dikenakan denda lebih tinggi, yaitu Rp250.000,- atau kurungan satu hari.
  • Dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin dijatuhi sanksi denda terberat, yakni Rp350.000,- atau kurungan selama dua hari.

​Chandra Eka Putra berharap sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih disiplin menaati Perda. (edt)

Baca Juga:  Satpol PP Padang Amankan 7 Anak di Bawah Umur, Ditemukan Lem dan Sajam
Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi
Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah
Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis
Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap
Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas
Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu ke Sumbar, Dua Kurir Dibekuk
Pembunuhan Berencana di Solsel Terungkap, Motif Hutang Bikin Dua Wanita Tewas
Intisari Berita: Sebanyak 10 pelanggar Perda, termasuk PKL Pantai Padang dan pemilik kafe tanpa izin, menjalani sidang Tipiring di PN Padang. Para pelanggar dijatuhi sanksi denda mulai dari Rp200.000.

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Berita Terbaru

Petugas AVSEC Bandara Internasional Minangkabau menggagalkan penyelundupan 7 kg ganja kering tujuan Jakarta. Paket dikirim dari Batusangkar lewat jasa ekspedisi J&T Express. (Ist.)

Hukum & Kriminal

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Okt 2025 - 14:28 WIB