Padang, Sumbarpro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penjangkauan terhadap 18 anak jalanan dalam operasi penertiban pada Jumat (21/2/2025).
Mereka ditertibkan di beberapa perempatan lampu merah Kota Padang, termasuk di jalur Jalan Raya By Pass, simpang Jalan Raya Lubuk Minturun, kawasan Simpang Damri Tabing, hingga kawasan Damar.
Dalam operasi ini, sebanyak 16 laki-laki dan 2 perempuan diamankan dari berbagai lokasi dan dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Padang, guna dibina sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dengan melakukan sosialisasi Perda serta pengawasan intensif di berbagai wilayah Kota Padang.
“Keberadaan mereka telah menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Chandra Eka Putra.
Sebelumnya, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas), Rozaldi, telah melakukan sosialisasi secara langsung terkait Perda tersebut, baik melalui tatap muka maupun pengeras suara mobil patroli.
“Namun saat dilakukan pengawasan langsung, mereka masih kedapatan beraktivitas di sana. Ada yang berprofesi sebagai pengamen, ada pula yang berperan sebagai Pak Ogah. Mereka yang terjaring ini akan menjalani pembinaan lebih lanjut dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” jelasnya. (edt/*)