Nekat Buka Sampai Jelang Subuh, Lima Tempat Hiburan Malam di Padang Ditindak

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Padang bubarkan lima hiburan malam yang beroperasi hingga pukul 03.30 WIB. Sebanyak 18 muda-mudi juga diamankan karena kedapatan menenggak alkohol di ruang publik. (Ist.)

Satpol PP Kota Padang bubarkan lima hiburan malam yang beroperasi hingga pukul 03.30 WIB. Sebanyak 18 muda-mudi juga diamankan karena kedapatan menenggak alkohol di ruang publik. (Ist.)

Sumbarpro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, Sabtu (27/9/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP membubarkan aktivitas pengunjung di beberapa lokasi hiburan malam yang melanggar jam tayang yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan tempat hiburan beroperasi sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Ia menyebut, masih ada lima tempat hiburan malam yang beroperasi hingga pukul 03.30 WIB, padahal jam operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:  Puluhan Remaja di Padang Terciduk Razia Pol PP di Kos dan Penginapan

“Mendapati pelanggaran tersebut, kita langsung menghentikan aktivitas dan membubarkan pengunjung. Pemilik usaha juga kita berikan surat panggilan,” ujar Rio.

Selain itu, patroli berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman.

Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah muda-mudi yang kedapatan menenggak minuman beralkohol di ruang publik.

Rio menegaskan, pelaku usaha hiburan malam melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kita sudah layangkan panggilan kepada pemilik usaha untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara 18 orang muda-mudi yang diamankan akan dipanggil pihak keluarganya untuk pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya. (ak)

Baca Juga:  Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja Mabuk hingga Pasangan Ilegal di Penginapan
Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya
Sumbar Sangat Berisiko Bencana Besar, BPBD: Kita Tidak Siap
Pendaftaran Bintara Brimob Polri Dibuka Bulan Depan, Cek Jadwal dan Syaratnya!

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar

Berita Terbaru

Petugas AVSEC Bandara Internasional Minangkabau menggagalkan penyelundupan 7 kg ganja kering tujuan Jakarta. Paket dikirim dari Batusangkar lewat jasa ekspedisi J&T Express. (Ist.)

Hukum & Kriminal

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Okt 2025 - 14:28 WIB