Sumbarpro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, Sabtu (27/9/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP membubarkan aktivitas pengunjung di beberapa lokasi hiburan malam yang melanggar jam tayang yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan tempat hiburan beroperasi sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Ia menyebut, masih ada lima tempat hiburan malam yang beroperasi hingga pukul 03.30 WIB, padahal jam operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 02.00 WIB.
“Mendapati pelanggaran tersebut, kita langsung menghentikan aktivitas dan membubarkan pengunjung. Pemilik usaha juga kita berikan surat panggilan,” ujar Rio.
Selain itu, patroli berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman.
Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah muda-mudi yang kedapatan menenggak minuman beralkohol di ruang publik.
Rio menegaskan, pelaku usaha hiburan malam melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kita sudah layangkan panggilan kepada pemilik usaha untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara 18 orang muda-mudi yang diamankan akan dipanggil pihak keluarganya untuk pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya. (ak)