Sumbarpro – Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan tujuh anak di bawah umur yang diduga meresahkan masyarakat pada Senin dini hari (29/9/2025).
Penertiban dilakukan di kawasan Jalan M. Yamin, Kecamatan Padang Barat, tepatnya di belakang gedung balaikota lama.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan pihaknya menerima laporan warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari kelompok anak tersebut.
“Setelah sampai di lokasi, tim mendapati barang bukti berupa lem dan senjata tajam di tempat mereka berkumpul,” ujar Eka Putra.
Anak-anak itu kemudian diamankan ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kasi Lidik Satpol PP, Afriwan Riko, menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta lembaga terkait agar anak-anak tersebut mendapat pembinaan dan pendampingan yang tepat.
“Penanganan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan dan pembinaan, supaya mereka tidak kembali ke jalan,” jelasnya.
Satpol PP mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap bentuk gangguan ketertiban umum.
“Kami akan menindaklanjutinya dengan cepat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” tutup Eka Putra. (ak)