Sumbarpro – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar provinsi berhasil dibongkar setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pelaku.
Pelaku bernama Rio Rikardo (41), yang berdomisili di Batusangkar, Tanah Datar, ditangkap di area SPBU Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, pada Senin lalu (29/9/2025).
Rio Rikardo, yang merupakan residivis asal Bandar Lampung, diketahui terlibat dalam 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor yang tersebar di Sumatera Barat hingga Lampung.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, menjelaskan penangkapan dilakukan atas permintaan backup dari Tim Opsnal Macan Marapi.
Penyelidikan menemukan pelaku berada di seputaran SPBU Pulau Punjung.
Saat diinterogasi, pelaku Rio Rikardo mengaku sedang dalam perjalanan untuk menjual sepeda motor hasil curian di Padang Panjang ke daerah Rimbo Bujang.
Iptu Evi menegaskan, sejauh ini tidak ditemukan aksi pencurian yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, membenarkan penangkapan tersebut dan merinci luasnya jaringan kejahatan Rio Rikardo:
Sumatera Barat: Total 8 unit motor dicuri, tersebar di Padang Panjang (2), Tanah Datar (3), Payakumbuh (1), Padang Pariaman (1), dan Solok Kota (1).
Provinsi Lampung: Pelaku beraksi di 10 TKP.
Barang bukti hasil curian tersebut dijual ke berbagai wilayah, termasuk Kota Padang, Pekanbaru, dan daerah Jambi, dan berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Kini, Rio Rikardo telah ditahan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (edt)