Sumbarpro — Patroli Satpol PP Kota Padang kembali menemukan remaja mabuk dan penginapan yang melanggar aturan ketertiban umum saat razia dini hari, Jumat (19/9/2025).
Kepala Bidang P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan patroli digelar sejak pukul 03.00 hingga 04.30 WIB di kawasan Khatib Sulaiman hingga Batang Arau.
Ia menuturkan, di kawasan Batang Arau petugas membubarkan muda-mudi yang hendak tawuran dan balap liar.
Namun saat kembali, petugas mendapati beberapa remaja sedang minum minuman beralkohol di ruang publik.
“Mereka kita amankan beserta minumannya sebagai barang bukti. Itu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Rio.
Selain itu, pengawasan dilakukan di tiga penginapan di Kecamatan Padang Selatan.
Di salah satu penginapan, petugas mengamankan tiga perempuan dan dua laki-laki karena diduga melanggar aturan ketertiban umum.
“Ada satu penginapan yang melanggar trantibum, dua lainnya tertib. Penginapan yang melanggar kita beri surat teguran dan panggilan untuk dimintai keterangannya,” kata Rio.
Satpol PP mencatat total 15 orang diamankan dari berbagai lokasi, terdiri dari lima perempuan dan sepuluh laki-laki.
“Mereka kita data, orang tuanya kita panggil, dan dilakukan pembinaan di mako,” jelas Rio.
Ia juga mengimbau orang tua agar lebih ketat mengawasi anak.
“Kami berharap peran serta orang tua menjaga anak kemanakan agar tidak keluyuran larut malam. Itu penting untuk mencegah gangguan trantibum di Kota Padang,” pungkasnya. (ak)