Pemerintah Buka Formasi PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai UMP Tiap Daerah

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK, pemerintah membuka formasi paruh waktu dengan gaji sesuai UMP masing-masing daerah pada 2025.

Ilustrasi PPPK, pemerintah membuka formasi paruh waktu dengan gaji sesuai UMP masing-masing daerah pada 2025.

JAKARTA, Sumbarpro – Pemerintah resmi membuka peluang bagi pegawai non-ASN untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di instansi pemerintah.

Skema baru ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK paruh waktu hanya berlaku untuk jabatan tertentu dan dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem paruh waktu menawarkan masa kerja lebih fleksibel sesuai kebutuhan organisasi.

Kinerja pegawai dievaluasi secara triwulanan atau tahunan. Hasil evaluasi menjadi pertimbangan apakah kontrak diperpanjang atau pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Adapun syarat utama bagi pegawai non-ASN yang bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu meliputi:

  1. Terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir namun tidak lulus.
  3. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
Baca Juga:  Angin Segar bagi Guru Honorer R4 di Sumbar, DPRD dan Pemprov Kompak Perjuangkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Formasi PPPK paruh waktu dibuka untuk sejumlah jabatan penting, antara lain:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan aturan Menpan-RB, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan gaji terakhir pegawai non-ASN atau minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.

Berikut daftar gaji PPPK paruh waktu 2025 sesuai UMP di beberapa provinsi:
  • DKI Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.348
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • Banten: Rp2.905.119
  • DIY: Rp2.264.080
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Sumatra Barat: Rp2.994.193
  • Sumatra Utara: Rp2.992.559
  • Sumatra Selatan: Rp3.681.570
  • Aceh: Rp3.685.615
  • Riau: Rp3.508.775
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Bali: Rp2.996.560
  • NTB: Rp2.602.931
  • NTT: Rp2.328.969
  • Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp4.285.847
Baca Juga:  Penetapan NIPPPK Tahap II Sumbar Hampir Rampung, Guru dan Tenaga Teknis Mendominasi

Besaran gaji untuk provinsi lainnya juga mengikuti UMP masing-masing daerah. Selain gaji, PPPK paruh waktu tetap berhak memperoleh fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan. (ak/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Banyak Kemajuan, PMI se-Kecamatan Sepakat Zulhardi Z. Latif kembali Pimpin PMI Kota Padang
Gelar Mukerkot 2025, PMI Kota  Padang Perkuat Inovasi dan Kesiapsiagaan Bencana
Lazismu Kota Padang Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana di Guo Kuranji
Dibuka Asisten I, Baznas Kota Padang gelar Khitan Gratis ke-XI kalinya
Membangun (Kembali) Tanah Datar Pascabencana
Suami Peduli Nifas: Program Inovatif Ajak Suami Jadi Pendamping Utama Ibu Pasca-Melahirkan
Presiden Prabowo Anugerahkan Pahlawan Nasional kepada Rahmah El Yunusiyah, Ini Jasa Besarnya
Rahmah El Yunusiyah, Perintis Pendidikan Perempuan dari Padang Panjang Resmi Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:15 WIB

Dinilai Banyak Kemajuan, PMI se-Kecamatan Sepakat Zulhardi Z. Latif kembali Pimpin PMI Kota Padang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:41 WIB

Gelar Mukerkot 2025, PMI Kota  Padang Perkuat Inovasi dan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:04 WIB

Lazismu Kota Padang Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana di Guo Kuranji

Senin, 22 Desember 2025 - 12:35 WIB

Dibuka Asisten I, Baznas Kota Padang gelar Khitan Gratis ke-XI kalinya

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:19 WIB

Membangun (Kembali) Tanah Datar Pascabencana

Berita Terbaru

Olahraga

Mahyeldi: KONI-Dispora Jalan Terus Persiapkan Porprov 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB