Sumbarpro – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solok Selatan menangkap seorang pria berinisial IY (43), warga Jorong Bariang Rao-Rao, Kecamatan Sungai Pagu.
Ia diduga mencabuli seorang anak berusia 12 tahun di salah satu ruang belajar di daerah itu.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana menyebut penangkapan dilakukan Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Benar, Polres Solok Selatan melalui Unit PPA telah mengamankan terduga pelaku yang diduga keras melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Kapolres menekankan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak.
“Peran orang tua sangat penting meminimalisir kejadian serupa, mengingat maraknya kasus pencabulan di Solok Selatan akhir-akhir ini,” pesannya.
IY beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun. (edt)