Miris! Bocah 12 Tahun Dicabuli di Ruang Belajar

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengamankan seorang pria berinisial IY (43) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 12 tahun. (Ist.)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengamankan seorang pria berinisial IY (43) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 12 tahun. (Ist.)

Sumbarpro – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solok Selatan menangkap seorang pria berinisial IY (43), warga Jorong Bariang Rao-Rao, Kecamatan Sungai Pagu.

Ia diduga mencabuli seorang anak berusia 12 tahun di salah satu ruang belajar di daerah itu.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana menyebut penangkapan dilakukan Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Benar, Polres Solok Selatan melalui Unit PPA telah mengamankan terduga pelaku yang diduga keras melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga:  Pembunuhan Berencana di Solsel Terungkap, Motif Hutang Bikin Dua Wanita Tewas

Kapolres menekankan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak.

“Peran orang tua sangat penting meminimalisir kejadian serupa, mengingat maraknya kasus pencabulan di Solok Selatan akhir-akhir ini,” pesannya.

IY beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun. (edt)

Baca Juga:  Dua Pria Ditangkap di Solok Selatan, Polisi Sita 10 Paket Sabu
Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi
Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah
Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis
Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap
Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas
Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu ke Sumbar, Dua Kurir Dibekuk
Pembunuhan Berencana di Solsel Terungkap, Motif Hutang Bikin Dua Wanita Tewas

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Berita Terbaru