Sumbarpro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial YG.
Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp71,125 juta dan satu unit ponsel di daerah Sungai Limau.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari seorang warga di Sungai Abang, Lubuk Alung, pada Senin (15/9/2025).
Kepala Satreskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, memimpin timnya untuk melakukan penyelidikan selama lima hari.
Setelah mengantongi identitas dan alamat pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi.
Pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tim tiba di kediaman pelaku di Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.
Saat digerebek, pelaku YG berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
Namun, pelarian pelaku berhasil digagalkan oleh tim opsnal. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku menjelaskan, uang senilai Rp71,125 juta yang terdapat di dalam aplikasi mobile banking pada ponsel curian telah ia gunakan.
Uang tersebut dipakai untuk membeli narkotika, bermain judi online, dan keperluan keluarga.
Pelaku melakukan penarikan uang dari beberapa gerai bank dengan memanfaatkan sandi aplikasi yang tersimpan otomatis pada ponsel korban.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Nedrawati. (edt)