Pencuri Ponsel Kuras Rekening Korban, Rp71 Juta Digunakan untuk Judol dan Narkoba

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman saat mengamankan pelaku pencurian ponsel dan pengurasan uang rekening, yang berhasil ditangkap di Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (20/9/2025). (Ist.)

Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman saat mengamankan pelaku pencurian ponsel dan pengurasan uang rekening, yang berhasil ditangkap di Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (20/9/2025). (Ist.)

Sumbarpro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial YG.

Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp71,125 juta dan satu unit ponsel di daerah Sungai Limau.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari seorang warga di Sungai Abang, Lubuk Alung, pada Senin (15/9/2025).

Kepala Satreskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, memimpin timnya untuk melakukan penyelidikan selama lima hari.

Setelah mengantongi identitas dan alamat pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi.

Pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tim tiba di kediaman pelaku di Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.

Baca Juga:  Polres Padang Pariaman Gelar Nobar Arab Saudi vs Indonesia, Sediakan 20 Jersey Timnas untuk Penonton

Saat digerebek, pelaku YG berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

Namun, pelarian pelaku berhasil digagalkan oleh tim opsnal. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku menjelaskan, uang senilai Rp71,125 juta yang terdapat di dalam aplikasi mobile banking pada ponsel curian telah ia gunakan.

Uang tersebut dipakai untuk membeli narkotika, bermain judi online, dan keperluan keluarga.

Pelaku melakukan penarikan uang dari beberapa gerai bank dengan memanfaatkan sandi aplikasi yang tersimpan otomatis pada ponsel korban.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Nedrawati. (edt)

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pencuri Gas LPG dan Bawang di Baringin, Pelaku Jebol Dinding Warung
Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi
Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah
Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis
Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap
Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas
Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu ke Sumbar, Dua Kurir Dibekuk
Pembunuhan Berencana di Solsel Terungkap, Motif Hutang Bikin Dua Wanita Tewas

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Berita Terbaru

Petugas AVSEC Bandara Internasional Minangkabau menggagalkan penyelundupan 7 kg ganja kering tujuan Jakarta. Paket dikirim dari Batusangkar lewat jasa ekspedisi J&T Express. (Ist.)

Hukum & Kriminal

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Okt 2025 - 14:28 WIB