Sumbarpro – Polresta Padang mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan digital bermodus pemerasan dengan foto vulgar.
Kasus terbaru terungkap setelah seorang pria berinisial A (22 tahun) ditangkap karena memeras seorang gadis berusia 20 tahun hingga korban menyerahkan uang Rp10 juta.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan korban melapor karena tertekan dengan ancaman pelaku yang akan menyebarkan foto pribadinya.
Pelaku beberapa kali menghubungi korban melalui pesan dan menuntut uang.
Ancaman tetap berlanjut meski korban sudah menuruti permintaan hingga Rp10 juta.
Tim Satreskrim kemudian melacak pelaku dan menangkapnya di kawasan Jalan Jati, Kota Padang, Rabu siang (24/9/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk melakukan ancaman.
Pelaku yang sehari-hari berjualan siomay kini ditahan di Mapolresta Padang.
Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pengancaman.
Kompol Muhammad Yasin mengimbau remaja dan perempuan agar tidak sembarangan membagikan data pribadi maupun foto di media sosial.
Menurutnya, kewaspadaan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan data digital oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (edt)