Pedagang Mengadu ke DPRD, Protes Pembagian Kios Fase VII Pasar Raya Padang

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang Mengadu ke DPRD, Protes Pembagian Kios Fase VII Pasar Raya Padang

Pedagang Mengadu ke DPRD, Protes Pembagian Kios Fase VII Pasar Raya Padang

12

Padang, Sumbarpro – Seorang pedagang Pasar Raya Padang, Amril, mendatangi Kantor DPRD Kota Padang, Kamis (17/7), untuk menyampaikan surat pengaduan terkait dugaan ketidakadilan dalam pembagian kios di Fase VII Pasar Raya Padang.

Amril yang mengaku sebagai pemegang kartu kuning, mengklaim haknya untuk memperoleh kios tidak dipenuhi oleh pihak Dinas Perdagangan Kota Padang. Ia datang bersama mantan Ketua DPRD Kota Padang, Erisman Chaniago, dan beberapa orang lainnya.

“Saya ini pemegang kartu kuning yang berhak mendapatkan kios di Fase VII, tapi sampai sekarang belum diberi,” ujar Amril kepada wartawan di lobi DPRD Kota Padang.

Ia mengungkapkan, saat proses pembagian kios, Dinas Perdagangan meminta seluruh kartu kuning dikumpulkan. Namun hingga kini, ia tidak mendapat kejelasan. Bahkan, menurutnya, ada penerima kios yang belum menebus kartu kuning dari bank, namun tetap diberi jatah kios.

Baca Juga:  Sembilan ASN MAN 3 Padang Terima Satyalancana

“Ini tidak adil. Ada yang belum tebus ke bank tapi dapat kios, bahkan ada yang sebelumnya tidak pernah punya kios, sekarang dapat tempat di Fase VII,” tegas Amril.

Ia menyebut sedikitnya ada 10 pedagang lain yang bernasib serupa, namun enggan mengadu karena takut. Amril berharap DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka.

“Saya ingin DPRD menggelar hearing dan memanggil Dinas Perdagangan serta pengurus Fase VII. Jangan ada pilih kasih atau permainan dalam pembagian kios,” katanya.

Dalam surat pengaduannya, Amril juga menyampaikan keberatan terhadap Sekretaris Pengurus Fase VII, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Padang. Ia menilai hal tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:  100 Personel Dubalang Dikembalikan ke OPD Asal

Sementara itu, Erisman Chaniago juga membagikan pengalamannya sebagai pemegang dua kartu kuning. Ia menyebut sempat mendapat kios strategis di lantai I, namun kemudian dipindahkan ke lantai II atas permintaan pengurus.

“Awalnya saya diberi tempat bagus, tapi kemudian diberitahu bahwa tempat itu sudah ditempati orang lain. Saya lalu dipindahkan ke belakang. Kepala dinas katanya takut pada pengurus, ini aneh,” ujarnya.

Erisman pun meminta agar pembagian kios dikaji ulang dan hanya pemegang kartu kuning yang mendapat tempat di lantai I. “Kalau pengurus juga dapat kios, biar di lantai II. Jangan sampai hak pedagang yang sah justru diabaikan,” tutupnya. (bim)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tanah Datar Siapkan Tiga Ranperda untuk Perkuat Kebijakan Sosial dan Kesehatan
Warga Lima Kaum Keluhkan Minimnya Bak Sampah, Ini Penjelasan Wali Nagari
Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Pemkab Tanah Datar Siapkan Tiga Ranperda untuk Perkuat Kebijakan Sosial dan Kesehatan

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Warga Lima Kaum Keluhkan Minimnya Bak Sampah, Ini Penjelasan Wali Nagari

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Berita Terbaru