Sumbarpro – Pengungkapan penyelundupan 298 gram sabu oleh Polda Riau mengungkap fakta mengejutkan.
Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat diduga menjadi pengendali jaringan narkoba antarprovinsi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan RM (25) di Jalan Tol Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Dalam mobil travel yang ditumpangi RM, petugas menemukan sabu disembunyikan dalam tas kecil di laci mobil.
“RM mengaku membawa sabu dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat dan dijanjikan upah Rp5 juta. Ia baru menerima Rp3 juta,” ujar Kombes Putu, Senin (6/10/2025).
Setelah penangkapan RM, polisi mengembangkan kasus dengan mengizinkannya menghubungi R, yang diduga sebagai pengendali.
R memerintahkan AM (31) menjemput paket sabu di pinggir Jalan Lintas Padang–Muko, Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketika AM tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
Dari hasil interogasi, AM mengaku hanya diperintahkan R untuk mengambil paket tersebut.
“R saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Sumatera Barat,” jelas Kombes Putu.
Polisi menilai kasus ini menjadi bukti bahwa praktik pengendalian narkoba dari dalam penjara masih marak terjadi.
“Ini ancaman serius yang perlu ditindak tegas agar jaringan narkoba tidak terus berkembang,” tegasnya.
Kedua tersangka, RM dan AM, bersama barang bukti sabu kini diamankan di Polda Riau.
Penyidik masih menelusuri jaringan R dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam maupun di luar Lapas. (edt)