PADANG, Sumbarpro — Persyarikatan Muhammadiyah menerima aset baru berupa sebidang tanah wakaf seluas 2.500 meter persegi di Jalan Olo Ladang, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pemanfaatan aset tersebut ditujukan untuk mendukung pergerakan dakwah keumatan serta memberi manfaat bagi masyarakat.
Kepastian peralihan hak pengelolaan tanah tersebut ditandai melalui penandatanganan Akta Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Barat, Senin sore (19/10/2026).
Aset tanah wakaf ini selanjutnya resmi dikelola melalui Nazir Wakaf dari tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, hingga Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
Penambahan aset ini sekaligus menjadi wujud kepercayaan masyarakat terhadap persyarikatan dalam mengelola amanah untuk kemaslahatan umat.
Prosesi penandatanganan disaksikan pengurus persyarikatan, di antaranya Ketua PWM Sumatera Barat Bakhtiar, jajaran PDM Kota Padang Yul Asril, Ajisril, Edi Warman Saleh, dan Zulparno, serta jajaran PCM Padang Barat Harwan Kasri dan Yulisma. (ak/*)
