Langgar Perda, PKL di Jalan Tarandam hingga Sawahan Ditertibkan

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langgar Perda, PKL di Jalan Tarandam hingga Sawahan Ditertibkan

Langgar Perda, PKL di Jalan Tarandam hingga Sawahan Ditertibkan

2

Padang, Sumbarpro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar, khususnya di kawasan Padang Timur dan sekitarnya, Senin (7/7).

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama, dengan menyisir sejumlah titik yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain, Jalan Tarandam, Jalan Aru dan Jalan Sawahan

Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan meja, kursi, dan tenda milik PKL yang menggunakan fasilitas umum, serta mengamankan lima unit sepeda listrik modifikasi yang digunakan untuk berjualan minuman kopi.

Baca Juga:  Pemko Padang Kembali Anugerahkan Pin Emas untuk Tokoh Berjasa di HJK ke-356

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak menempati fasilitas umum. Mari kita jaga bersama keindahan kota demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Chandra.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban ruang publik di Kota Padang. (*/nda)

 

 

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru