Sumbarpro – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada hakim FK.
Saat itu, FK menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) J.
Putusan ini disampaikan dalam sidang MKH yang digelar Kamis (25/9/2025) dan diumumkan melalui keterangan pers KY, Jumat (26/9/2025).
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” ujar Ketua Sidang MKH, Siti Nurdjanah.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Setelah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan bukti yang relevan, KY menemukan fakta yang menguatkan laporan.
Terlapor yang telah mengabdi sebagai hakim selama 20 tahun diduga melakukan perselingkuhan dengan IN saat keduanya masih berstatus dalam perkawinan sah.
Bukti video memperlihatkan kemesraan keduanya.
Selain itu, FK juga diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain selama dua tahun.
Ia bahkan pernah dilaporkan melakukan pelecehan seksual saat bertugas di PN R dan kembali melakukan tindakan serupa di PN J.
FK juga disebut menjalin hubungan dengan perempuan bersuami dan seorang mahasiswi.
Dalam pembelaannya, FK membantah semua tuduhan.
Ia menyebut video yang ada tidak bisa dijadikan bukti perselingkuhan.
FK juga menilai beberapa laporan sudah merupakan masa lalu.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut melakukan pembelaan dan menyatakan tidak ada perselingkuhan maupun pelecehan yang dilakukan.
Namun, majelis menolak seluruh pembelaan tersebut.
MKH menilai FK telah berulang kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap beberapa perempuan, baik saat bertugas di PN R maupun PN J.
Sebagai hakim, FK dianggap gagal menjaga marwah jabatannya, mencoreng kehormatan hakim, dan merusak nama baik lembaga peradilan.
Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini.
“Terlapor telah terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta peraturan bersama KY dan MA,” jelas Siti Nurdjanah.
Majelis MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai ketua, anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi, serta perwakilan MA yaitu Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati. (edt)