KY-MA Pecat Tidak Hormat Hakim karena Skandal Asmara dan Pelecehan

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memutus pemberhentian tetap tidak hormat terhadap hakim FK. (Ist.)

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memutus pemberhentian tetap tidak hormat terhadap hakim FK. (Ist.)

Sumbarpro – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada hakim FK.

Saat itu, FK menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) J.

Putusan ini disampaikan dalam sidang MKH yang digelar Kamis (25/9/2025) dan diumumkan melalui keterangan pers KY, Jumat (26/9/2025).

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” ujar Ketua Sidang MKH, Siti Nurdjanah.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Setelah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan bukti yang relevan, KY menemukan fakta yang menguatkan laporan.

Terlapor yang telah mengabdi sebagai hakim selama 20 tahun diduga melakukan perselingkuhan dengan IN saat keduanya masih berstatus dalam perkawinan sah.

Bukti video memperlihatkan kemesraan keduanya.

Selain itu, FK juga diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain selama dua tahun.

Ia bahkan pernah dilaporkan melakukan pelecehan seksual saat bertugas di PN R dan kembali melakukan tindakan serupa di PN J.

FK juga disebut menjalin hubungan dengan perempuan bersuami dan seorang mahasiswi.

Dalam pembelaannya, FK membantah semua tuduhan.

Ia menyebut video yang ada tidak bisa dijadikan bukti perselingkuhan.

FK juga menilai beberapa laporan sudah merupakan masa lalu.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut melakukan pembelaan dan menyatakan tidak ada perselingkuhan maupun pelecehan yang dilakukan.

Namun, majelis menolak seluruh pembelaan tersebut.

MKH menilai FK telah berulang kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap beberapa perempuan, baik saat bertugas di PN R maupun PN J.

Sebagai hakim, FK dianggap gagal menjaga marwah jabatannya, mencoreng kehormatan hakim, dan merusak nama baik lembaga peradilan.

Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini.

“Terlapor telah terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta peraturan bersama KY dan MA,” jelas Siti Nurdjanah.

Majelis MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai ketua, anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi, serta perwakilan MA yaitu Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi
Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah
Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis
Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap
Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas
Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu ke Sumbar, Dua Kurir Dibekuk
Pembunuhan Berencana di Solsel Terungkap, Motif Hutang Bikin Dua Wanita Tewas

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Berita Terbaru