Sumbarpro — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan Teddy Alfonso (TA), Supervisor Audit Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), terkait dugaan korupsi dana subsidi operasional bus Trans Padang tahun anggaran 2021.
Penahanan dilakukan pada Kamis siang (18/9/2025), setelah TA menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Pidana Khusus.
Tersangka dititipkan ke Rutan Negara Anak Air, Padang, untuk 20 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, mengatakan penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan subjektif dan objektif.
“Bukti permulaan sudah cukup. Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada hambatan dari pihak tersangka,” ujarnya.
TA diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan yang menutupi penyimpangan dana subsidi senilai Rp18 miliar.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp3,6 miliar.
Atas tindakannya, TA dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Kejati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi ini tanpa pandang bulu. (edt)