Sumbarpro — Kasus dugaan korupsi di Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) menguak modus licik dalam pengelolaan dana subsidi operasional Trans Padang tahun 2021.
Supervisor Audit, Teddy Alfonso (TA), disinyalir terlibat langsung dalam penyusunan laporan keuangan fiktif yang menutupi penyimpangan dana Rp18 miliar.
Dana subsidi yang semestinya untuk biaya operasional armada dan gaji pegawai justru dimanipulasi.
Penyidik Kejati Sumbar meyakini TA menerima Rp514,7 juta dari Perumda PSM, dengan sebagian uang Rp23,5 juta dialirkan kepada Direktur Utama Perumda PSM, PI, yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Hasil audit Kejati Sumbar mencatat kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. Dana publik yang seharusnya menopang layanan transportasi justru raib akibat praktik korupsi.
TA dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancamannya lebih dari lima tahun penjara. Kejati Sumbar menegaskan kasus ini menjadi bukti keseriusan memberantas korupsi.
“Tidak ada yang kebal hukum. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, Kamis (18/9/2025).
Masyarakat Padang berharap penindakan hukum terus dikembangkan agar seluruh pihak yang terlibat penyalahgunaan dana Trans Padang bisa terungkap. (edt)