Cegah Praktik “Pakuak”, Pedagang Kuliner di Padang Wajib Cantumkan Harga

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cegah Praktik “Pakuak”, Pedagang Kuliner di Padang Wajib Cantumkan Harga

Cegah Praktik “Pakuak”, Pedagang Kuliner di Padang Wajib Cantumkan Harga

13

Padang, Sumbarpro – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas untuk melindungi wisatawan dan pembeli dari praktik “pakuak” atau penipuan harga di tempat-tempat kuliner di berbagai kawasan wisata daerah itu.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam perlindungan konsumen, Pemko Padang mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual.

Kebijakan ini dikeluarkan pada 25 Maret 2025, sebagai respons terhadap pentingnya peran kuliner dalam industri pariwisata. Pemko Padang menyadari bahwa kenyamanan wisatawan dalam berbelanja, khususnya kuliner, perlu menjadi perhatian utama.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan dan pembeli merasa aman dan nyaman saat menikmati kuliner di Kota Padang. Oleh karena itu, kami mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan daftar menu dan harga dengan jelas,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, dikutip dari Kominfo, Rabu (26/3) dikutip dari langgam.id.

Baca Juga:  Maigus Nasir Pimpin Rapat Perdana, Tegaskan Implementasi 9 Progul

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha kuliner dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang atau jasa yang dijual.

Dalam SE tersebut, diatur bahwa pelaku usaha kuliner wajib mencantumkan harga pada menu, menempelkan daftar harga, atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. Mereka juga wajib menginformasikan secara jelas kepada konsumen apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.

Pelaku usaha dilarang menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

Baca Juga:  DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang II dan Buka Masa Sidang III

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk memudahkan wisatawan dalam melaporkan praktik “pakuak” atau keluhan lainnya, Pemko Padang menyediakan saluran pengaduan melalui hotline 0851-7406-2266. “Kami mengimbau wisatawan untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami praktik penipuan harga atau keluhan lainnya. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” tegas Yudi Indra Syani.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemko Padang berharap dapat menciptakan iklim pariwisata yang sehat dan kondusif, serta memberikan rasa aman bagi wisatawan dan pembeli saat menikmati kuliner di Kota Padang. (*/lgm)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru