Scroll untuk baca berita
Kabar SumbarPolitik

BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

×

BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman, Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. (Ist.)

Jakarta, Sumbapro – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024. Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan pada Senin (24/2/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman sebagai Termohon.

Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution, menjadi Pihak Terkait.

Dalam amar putusannya, MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman karena statusnya sebagai mantan terpidana yang tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan.

MK juga membatalkan keputusan KPU Pasaman yang menetapkan hasil pemilihan dan daftar pasangan calon peserta pilkada sepanjang terkait dengan Anggit Kurniawan Nasution.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Amar Putusan MK

1. Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution: MK menyatakan bahwa Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati karena pernah dijatuhi pidana terkait penipuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel.

2. Pembatalan Keputusan KPU: MK membatalkan:
– Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
– Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang terkait Anggit Kurniawan Nasution.
– Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang terkait Anggit Kurniawan Nasution.

Baca Juga:  Hendri Arnis: Padang Panjang Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik

3. Pengusulan Calon Baru: MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan nama baru sebagai calon wakil bupati tanpa mengganti Welly Suheri sebagai calon bupati. Nomor urut pasangan calon tetap dipertahankan, yaitu nomor urut 1.

4. Pemungutan Suara Ulang (PSU): MK memerintahkan KPU Pasaman untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.

PSU harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Ketidakcermatan KPU Pasaman

MK menyoroti ketidakcermatan KPU Pasaman dalam memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution.

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata bertentangan dengan fakta hukum bahwa Anggit pernah dihukum pidana terkait kasus penipuan.

Meskipun KPU Pasaman beralasan hanya sebagai pengguna dokumen, MK tetap menyatakan bahwa persyaratan pencalonan Anggit cacat hukum.

Baca Juga:  DPRD Padang Panjang Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

“Persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 harus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” ujar Suhartoyo.

Kewajiban Transparansi

Mahkamah juga menyoroti sikap Anggit Kurniawan Nasution yang dinilai tidak transparan terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024, calon wakil bupati wajib mengumumkan secara terbuka statusnya sebagai mantan terpidana dan menyertakan bukti pengumuman tersebut dari media massa.

Anggit juga belum melewati masa lima tahun setelah selesai menjalani pidana, yang merupakan syarat untuk dapat mencalonkan diri sebagai pejabat publik.

“Tidak ada alasan bagi Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon atau Pemilih,” tegas Suhartoyo.

Dalil Gugatan Pemohon

Pemohon, Mara Ondak dan Desrizal, sebelumnya mendalilkan bahwa Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat administratif karena pernah dijatuhi pidana penipuan.

Mereka meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil pemilihan oleh KPU Pasaman, mendiskualifikasi Pihak Terkait, dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah.

Putusan ini menjadi preseden penting terkait pentingnya integritas dan transparansi dalam proses pencalonan kepala daerah, serta kewajiban lembaga penyelenggara pemilu untuk melakukan verifikasi yang cermat terhadap dokumen persyaratan calon. (tim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *