- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pastikan pengemudi ojek online segera terlindungi jaminan kecelakaan kerja hingga santunan kematian.
Sumbarpro – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) segera mendapat fasilitas perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja hingga santunan kematian bagi para pekerja lepas tersebut.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ojol.
“Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga jaminan kematian, itu juga akan didorong untuk pekerja lepas atau mitra dalam hal ini ojol,” kata Airlangga dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Menurut Airlangga, teknis pembayaran iuran masih dalam tahap persiapan dan akan segera diumumkan pemerintah.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah program baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun.
Secara total, terdapat 8+4 program yang akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Salah satunya adalah peningkatan penerimaan magang bagi lulusan baru perguruan tinggi.
Peserta magang di instansi pemerintahan nantinya akan memperoleh penghasilan.
Airlangga menambahkan, pemerintah juga memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Program ini sebelumnya hanya berlaku untuk industri padat karya, namun kini mulai menyasar sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, akan didorong juga ke sektor lain seperti Horeka,” ujar Airlangga. (edt)