BPJS Kesehatan Padang Dorong Penggunaan Antrean Online Mobile JKN

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan Padang Dorong Penggunaan Antrean Online Mobile JKN

BPJS Kesehatan Padang Dorong Penggunaan Antrean Online Mobile JKN

9

Padang, Sumbarpro — BPJS Kesehatan Cabang Padang mendorong peserta memanfaatkan fitur antrean online melalui aplikasi Mobile JKN untuk mengurangi waktu tunggu di fasilitas kesehatan. Fitur tersebut menjadi pembahasan utama dalam Media Gathering bertema ‘Synergy dan Harmony with Media’ yang digelar baru-baru ini di salah satu restoran di Kota Padang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Fauzi Lukman mengatakan, fitur antrean online memungkinkan peserta memilih poli, jadwal, dan dokter tanpa harus datang lebih awal ke fasilitas kesehatan.

“Dengan antrean online, peserta cukup mendaftar dari rumah dan sudah mengetahui nomor antrean serta perkiraan waktu pelayanan. Ini solusi konkret untuk mengurangi waktu tunggu di faskes,” kata Fauzi.

Antrean online ini telah terintegrasi dengan sistem di fasilitas kesehatan dan aplikasi P-Care. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi digital melalui WhatsApp PANDAWA.

Baca Juga:  Revolusi Pendidikan Digital: Transformasi Pembelajaran di Era Teknologi

Fauzi menyebut, hingga 1 April, cakupan kepesertaan JKN di Sumatera Barat telah mencapai 95,81 persen dari total penduduk. Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 74,27 persen.

“Masih ada sekitar 1,49 juta penduduk Sumbar yang belum aktif sebagai peserta JKN. Ini menjadi perhatian kami bersama mitra, termasuk media,” ujarnya.

Dari total 5.820.359 penduduk Sumbar, sebanyak 5.576.696 orang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tiga kabupaten tercatat belum mencapai target Universal Health Coverage (UHC), yaitu Kabupaten Pesisir Selatan 92,35 persen, Kabupaten Padang Pariaman 85,75 persen, dan Kabupaten Solok 84,99 persen.

Peserta JKN-KIS kini juga dapat mengakses layanan cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa perlu membawa kartu fisik JKN atau KTP. Peserta hanya perlu menyebutkan NIK saat berobat di fasilitas kesehatan mitra.

Baca Juga:  Viral Video Penertiban PKL di Padang, Satpol PP Klarifikasi Tak Ada Tindakan Represif

BPJS Kesehatan juga memperkenalkan inovasi ‘i-Care JKN’ yang memungkinkan dokter melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta secara digital, guna meningkatkan mutu layanan.

Perwakilan Rumah Sakit Bunda Padang, Olgawati, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa sistem antrean online terbukti efektif mengurangi kepadatan pasien dan mempercepat layanan.

Selain RS Bunda Padang, perwakilan dari Semen Padang Hospital dan RS Aisyah juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. BPJS Kesehatan berharap kolaborasi dengan media dapat memperluas sosialisasi tentang manfaat, hak, dan kewajiban peserta JKN-KIS kepada masyarakat. (fai)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru