Anak Berusia 16 Tahun Sudah Bisa Lakukan Perekaman Biometrik KTP-el

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak Berusia 16 Tahun Sudah Bisa Lakukan Perekaman Biometrik KTP-el

Anak Berusia 16 Tahun Sudah Bisa Lakukan Perekaman Biometrik KTP-el

5

Padang Panjang, Sumbarpro – Menyambut tahun ajaran baru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang mengajak para siswa, khususnya yang telah berusia 16 tahun ke atas, untuk melakukan perekaman biometrik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan memperbarui data pendidikan.

“Kami mengajak siswa untuk segera melakukan perekaman biometrik KTP-el sebagai persiapan penerbitan KTP-el saat genap berusia 17 tahun,” kata Kepala Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rimanita Erizon, di Padang Panjang, Minggu (8/6).

Menurut Rima, perekaman biometrik ini tidak hanya mempercepat proses penerbitan KTP-el di kemudian hari, tetapi juga penting untuk mendukung validitas data kependudukan serta mempersiapkan siswa dalam menghadapi berbagai kebutuhan administrasi, seperti pembuatan SIM, kepesertaan BPJS, hingga pembukaan rekening bank.

Baca Juga:  Yayasan Lebah Muda Padang Menuju Legalitas Resmi, Nopi Busri: Langkah Besar untuk Kebermanfaatan yang Lebih Luas

“Caranya sangat mudah, cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan datang langsung ke kantor Disdukcapil. Semua layanan ini gratis,” tambahnya.

Selain itu, Disdukcapil juga membuka layanan pembaruan data pendidikan siswa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan data pendidikan yang tercatat di sistem kependudukan sesuai dengan kondisi terkini.

“Data pendidikan yang akurat akan sangat membantu dalam pendataan siswa, mempermudah akses layanan pendidikan, dan penyaluran bantuan sosial, serta menunjang perencanaan pembangunan di bidang pendidikan,” jelasnya.

Untuk memperbarui data pendidikan, siswa cukup membawa KK lama serta melampirkan bukti pendukung seperti surat keterangan sekolah, rapor, atau dokumen kenaikan kelas. Pembaruan dapat dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil atau melalui layanan online jika tersedia.

Baca Juga:  DPRD Sumbar Dukung Revitalisasi Kota Tua sebagai Ikon Pariwisata dan Budaya

Rima menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta beberapa peraturan Menteri Dalam Negeri lainnya yang mengatur formulir dan pedoman pelaksanaan administrasi kependudukan. (kom)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru