Polisi Amankan 590 Liter Tuak dari Warung di Ophir Pasaman Barat

Redaksi
A+A-
Reset
Personel gabungan Polres Pasaman Barat dan Satpol PP memeriksa deretan jeriken berisi tuak di sebuah warung di Nagari Ophir, Selasa (3/11/2026). Sebanyak 590 liter tuak disita.

PASAMAN BARAT, Sumbarpro – Tim gabungan Polres Pasaman Barat dan Satpol PP menyita 590 liter minuman keras tradisional jenis tuak.

Cairan itu diamankan dari sebuah warung di Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa (3/11/2026) malam. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas industri rumahan tuak.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika mengatakan petugas menyisir sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi. Dari penyisiran itu, petugas menemukan 14 jeriken berisi tuak.

“Selain minuman, petugas gabungan mengamankan lima batang kulit kayu aro yang diduga digunakan dalam proses pembuatan minuman tersebut,” ujar Andhika, dalam keterangannya dikutip Kamis (5/11/2026).

Menurut Andhika, barang bukti itu diamankan dari pemilik warung berinisial PS (41). Seluruh barang bukti diserahkan kepada Satpol PP Pasaman Barat.

“Untuk pemilik warung dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis,” ujarnya.

Andhika menegaskan penindakan ini bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat. Pihaknya juga menindaklanjuti setiap laporan warga soal peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Operasi melibatkan personel Satresnarkoba, Satuan Samapta, Satreskrim, dan Satuan Intelkam, bersama anggota Satpol PP. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690