Polisi Ringkus Sopir Truk Modifikasi Penimbun Biosolar di Payakumbuh

Redaksi
A+A-
Reset
Tersangka penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi menjalani pemeriksaan intensif didampingi petugas penyidik di ruang pemeriksaan Mapolres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, Sumbarpro — Kepolisian Resor Payakumbuh meringkus seorang sopir truk berinisial TRH alias Raju (25 tahun) yang kedapatan menimbun ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.

Penangkapan tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal, di kawasan Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kasus penyelewengan distribusi energi ini terungkap ketika petugas melaksanakan pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Sago Kamuyang Sejati, Jalan Raya Payakumbuh menuju Lintau. Di lokasi tersebut, tim yang dipimpin Kepala Unit Tipidter Ipda Daffa mencurigai muatan truk Mitsubishi Colt Diesel yang dikemudikan oleh tersangka.

Hasil pemeriksaan kendaraan mendapati dua tangki minyak yang telah dimodifikasi, meliputi tangki standar kiri berkapasitas 95 liter serta tangki tambahan kanan berkapasitas 200 liter.

Selain itu, polisi menemukan 14 jerigen ukuran 32 liter berisi Biosolar yang disembunyikan di dalam kabin serta ditutupi terpal hitam di bak belakang truk.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta melalui Kepala Satreskrim AKP Andrio Surya Putra Siregar menerangkan, bahan bakar tersebut dibeli secara bertahap oleh pelaku dari sejumlah stasiun pengisian untuk dijual kembali dengan tarif lebih tinggi di Kabupaten Sijunjung.

“Selain dua tangki tersebut, petugas juga menemukan 14 jerigen berukuran 32 liter berisi BBM jenis Biosolar bersubsidi. Dua jerigen berada di dalam kabin kendaraan, sedangkan 12 jerigen lainnya ditutupi terpal hitam di dalam bak truk,” ujar Andrio, Rabu (4/11/2026).

Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan lanjutan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam ketentuan hukum cipta kerja. (edt/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690