Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Istilah ‘Makar’ Memanas, Listyo Dipecat dari KSP

Redaksi
A+A-
Reset
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), soal dugaan penyadapan Presiden Prabowo.

Sumbarpro – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terus bergulir. Di tengah proses hukum yang berjalan, penggunaan istilah ‘makar’ mulai memanas.

Sejumlah pejabat pemerintahan menggunakan istilah itu untuk menggambarkan perbuatan para tersangka. Di saat yang sama, TNI mengerahkan 20.980 personel ke Jakarta, memicu spekulasi yang dibantah keras oleh institusi militer.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjadi pejabat pertama yang secara terang-terangan menyebut kata ‘makar’. Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), ia menilai penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini, mungkin sudah bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan alasannya. Informasi yang berkaitan dengan kepala negara memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Jika informasi itu bocor dan disalahgunakan, dampaknya bisa membahayakan kedaulatan bangsa.

“Kalau sudah berbicara kepala negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan,” katanya.

Ia pun mengakui bahwa Istana belum mengetahui siapa dalang intelektual di balik penyadapan tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri.

Sikap berbeda sempat datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Pada Selasa malam (3/11/2026), ia menegaskan bahwa penyidik sama sekali tidak menggunakan pasal-pasal makar dalam kasus ini.

“Penanganan kasus tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum terkait penyadapan dan intersepsi komunikasi,” kata Yusril.

Namun, sikap Yusril berubah sehari kemudian. Pada Rabu (4/11/2026), saat berada di Banda Aceh, ia menyatakan bahwa penyidikan mulai menemukan indikasi ke arah makar.

“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam pasal 191 dan 193 KUHP,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal, penyidik hanya menggunakan pasal penyadapan dan intersepsi. Namun, seiring pendalaman, motif dan tujuan penyadapan mulai terkuak.

“Ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar,” jelasnya.

Namun ia menegaskan bahwa indikasi ini masih bersifat sementara dan akan terus didalami oleh Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu ditandatangani Prabowo pada Rabu pagi (4/11/2026). Posisi Listyo untuk sementara diisi Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

“Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan. Karena salah satu tersangka adalah beliau yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Prabowo, menurut Prasetyo, menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas peristiwa ini. Namun di saat yang sama, Presiden memerintahkan agar proses hukum berjalan transparan dan objektif.

“Bapak Presiden sudah meminta proses hukum dilakukan sebaik-baiknya dan seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan kepala negara tersbut. Ketiga tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan satu perwira lain, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), masih berstatus sebagai saksi. (edt/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690