PADANG, Sumbarpro – Pemerintah menginstruksikan seluruh armada angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dari wilayah utara Sumatera Barat yang menuju Kota Padang wajib masuk dan beroperasi melalui Terminal Penumpang Tipe A Anak Air mulai Senin (2/11/2026).
Penataan ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi simpul transportasi sekaligus menciptakan keteraturan operasional angkutan umum.
Kesepakatan tersebut lahir dari koordinasi lintas instansi antara Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumbar, Dinas Perhubungan Sumbar, Dinas Perhubungan Kota Padang, Ditlantas Polda Sumbar, Satlantas Polresta Padang, DPD Organda, serta perwakilan pengusaha angkutan AKDP.
Kepala BPTD Kelas II Sumbar, Deddy Gusman, bersama Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani menegaskan, pada tahap awal penataan ini dipfokuskan bagi armada AKDP asal rute utara, seperti Bukittinggi yang melintasi jalur Adinegoro dan Bypass pada pukul 08.00–18.00 WIB.
“Pemerintah provinsi sangat mendukung optimalisasi Terminal Anak Air ini. Untuk tahap awal kita fokuskan angkutan dari wilayah utara dulu yang melewati Simpang Duku, Bypass, dan Adinegoro. Selama jam operasional tersebut, armada dilarang keras menerobos terus ke arah Tabing atau pusat Kota Padang,” tegas Dedy Diantolani saat jumpa pers, Kamis (29/10/2026).
Sesuai rute yang disepakati, armada masuk dari Simpang Duku via flyover menuju Jalan Bypass, lalu berbelok di Simpang Anak Air masuk terminal.
Saat keluar, bus menempuh jalur Simpang Anak Air Adinegoro, berbelok ke Lubuk Buaya, lalu memutar balik di Simpang Kalumpang kembali ke arah Bukittinggi.
Guna mendukung penataan, BPTD melengkapi kawasan dengan 25 rambu lalu lintas di 11 titik strategis serta mendirikan posko pengawasan terpadu.
Sebagai stimulus, BPTD membebaskan biaya sewa loket terminal selama enam bulan bagi pengusaha angkutan yang mendaftar.
Kebijakan ini bakal melalui masa uji coba selama satu bulan dengan evaluasi mingguan. Setelah sosialisasi tuntas, pelanggar akan ditindak tegas berupa tilang oleh kepolisian hingga sanksi pembekuan izin trayek oleh Dishub Sumbar. (ak/*)
