PADANG, Sumbarpro — Dosen Pascasarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat, Dr. Rahmi merilis buku berjudul Culture Policing: Alam Takambang Jadi Guru Dima Bumi Dipijak, Disinan Langik Dijunjuang.
Karya ilmiah ini menawarkan konsep pemolisian modern yang memadukan profesionalitas korps Bhayangkara dengan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal Minangkabau sebagai pijakan pelayanan masyarakat.
Buku ini ditulis secara kolaboratif bersama Kepala Karo SDM Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anissulah M. Rida dan Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Dr Martin Kustati.
Gagasan yang dituangkan berakar dari kebutuhan pelaksanaan tugas kepolisian yang tidak cukup sekadar mengandalkan penegakan hukum formal, melainkan wajib memahami denyut sosial dan tradisi masyarakat.
“Falsafah Minangkabau alam takambang jadi guru dan dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang menjadi landasan utama pemikiran dalam buku ini. Dalam konteks pemolisian, prinsip ini menjadi pijakan untuk memahami kondisi masyarakat secara kontekstual sehingga pendekatan keamanan dapat dilaksanakan secara lebih bijaksana dan humanis,” ujar Rahmi, dikutip dari laman resmi UM Sumbar, Selasa (27/10/2026).
Diterangkannya, culture policing menempatkan kearifan lokal sebagai jembatan untuk membangun komunikasi, kepercayaan, dan kemitraan antara aparat keamanan dan warga.
Budaya lokal bukan dimaknai sebagai pengganti aturan hukum positif, melainkan sarana pendukung guna menyentuh akar identitas sosial warga.
Lebih lanjut Rahmi memaparkan, kerangka kerja culture policing dirumuskan melalui tiga pilar utama.
Pilar tersebut mencakup kebersamaan yang selaras atau sinergi paralel, kecerdasan dalam memahami budaya atau cultural intelligence, serta pengakuan dalam komunitas atau legalitas komunal.
“Ketiga pilar ini menekankan pentingnya keselarasan hubungan antara kepolisian dan masyarakat, kemampuan memahami perbedaan budaya, serta pengakuan terhadap peran komunitas. Ketiganya menjadi kerangka pemikiran membangun pendekatan pemolisian yang adaptif tanpa mengesampingkan hukum yang berlaku,” kata Rahmi. (ak/*)
