Karhutla Dharmasraya: Polisi Kantongi Identitas Penanam Sawit

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang warga lokal Rabu (21/10/2026). Penyidik belum menyebut nama dan masih menelusuri pemilik lahan serta kemungkinan keterlibatan korporasi.

Redaksi
A+A-
Reset
Petugas kepolisian Polres Dharmasraya memasang police line di lahan bekas karhutla di kawasan Bukit Lantak, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

DHARMASRAYA, Sumbarpro – Penyidik Polres Dharmasraya telah mengantongi identitas satu orang yang diduga menanam bibit kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Namun, polisi belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, pihaknya sudah mengetahui orang yang diduga melakukan penanaman. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tersebut pada Rabu (21/10). Identitasnya belum diungkap ke publik.

“Yang diduga menanam sudah diketahui, tetapi masih perlu kita periksa. Besok akan kita panggil untuk pemeriksaan,” kata Kartyana, Selasa (20/10/2026).

Dari pemeriksaan awal, dugaan penanaman mengarah kepada seorang warga lokal. Dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi telah dimintai keterangan. Salah satunya adalah pemilik kebun di sebelah area yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu.

Meski demikian, polisi belum mau menyimpulkan lebih jauh. Kartyana menyebut, penyidik masih mendalami status kawasan, menguji dokumen penguasaan lahan, dan menelusuri siapa pihak yang memerintahkan atau mendanai penanaman. Kemungkinan keterlibatan korporasi atau perusahaan tertentu juga masuk dalam penelusuran.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh rangkaian penyelidikan tuntas,” ujarnya.

Di tengah proses penyelidikan, sebuah video yang memperlihatkan sejumlah anak laki-laki membawa dan menanam bibit sawit di lahan bekas karhutla beredar di media sosial. Latar video menampilkan tanah serta sisa kayu yang menghitam akibat terbakar.

Kartyana mengatakan penyidik masih mendalaminya dan belum bisa memastikan kaitan video itu dengan perkara yang sedang ditangani.

Ia juga meminta publik memberi ruang agar alat bukti dilengkapi sebelum kesimpulan diambil.

Lahan seluas 5,9 hektare itu terbakar pada 15 September 2026. Temuan bibit sawit berusia sekitar dua pekan terungkap saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kartyana dan Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah meninjau lokasi pada Jumat (16/10/2026).

Saat itu, tidak ada orang yang ditemukan sedang menanam atau mengaku sebagai pemilik lahan.

Polisi langsung memasang garis polisi dan mengamankan tanaman sawit sebagai barang bukti. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang plang larangan mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla yang berada di kawasan hutan.

Bupati Annisa mencabut sendiri bibit sawit yang tertanam di lokasi dan memerintahkan agar seluruh bibit diganti dengan tanaman hutan. Aksi itu diunggah melalui akun media sosial resminya.

“Kebakaran hutan ini saja terjadi 15 Agustus, kok sudah ada sawit yang ditanam sekarang. Mana langsung tumbuh lagi, tolong cabut semua segera dan ganti sama tanaman hutan,” kata Annisa dalam video tersebut.

Ia menyatakan penanaman sawit itu diduga melanggar hukum karena dilakukan di kawasan hutan. Pemerintah kabupaten, menurut dia, akan menelusuri identitas pihak yang menanam dan menindaklanjutinya melalui proses hukum.

“Tentu ini melanggar hukum apalagi ini adalah kawasan hutan. Oleh karenanya kami akan melakukan penegakan hukum secara terukur. Kami juga terus mencari identitas yang melakukan penanaman bibit sawit melalui saksi yang ada,” ujarnya.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat turut mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mendukung penyidikan. Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin menyebut, temuan itu berasal dari Satgas Pengendalian Karhutla Kabupaten Dharmasraya, yang di dalamnya termasuk UPTD KPHP Dharmasraya. (edt/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690