Tim Gabungan Gerebek Bandar dan Kurir Sabu di Kinali

Redaksi
A+A-
Reset
Petugas gabungan dari Polres Pasaman Barat, BNNK, dan Satpol PP menggeledah rumah terduga bandar sabu disaksikan perangkat jorong dan warga di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Kamis (15/10/2026).

PASAMAN BARAT, Sumbarpro — Tim gabungan dari Polres Pasaman Barat, BNNK Pasaman Barat, dan Satpol PP menggerebek sebuah rumah warga yang disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi serta pesta narkoba, di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, petugas meringkus dua orang lelaki berinisial AD dan FB serta menyita barang bukti satu paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah AD.

Menindaklanjuti informasi warga sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika langsung bergerak melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Saat penggerebekan berlangsung, salah satu terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas. Namun, kesiapsiagaan tim gabungan di lapangan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.

Penggeledahan rumah yang disaksikan Kepala Jorong dan warga setempat membuahkan hasil.

Selain satu paket sedang sabu, petugas menemukan 34 lembar plastik klip bening, timbangan digital, dua set alat hisap atau bong, kaca pirek berisi sisa sabu, dua sendok pipet, gunting, serta uang tunai Rp200.000. Petugas turut menyita dua unit telepon genggam merek Oppo Reno 2F dan Samsung Galaxy A20S.

Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menerangkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AD disinyalir bertindak sebagai bandar, sedangkan FB berperan sebagai kurir.

“Operasi ini merupakan atensi dari tingkat Mabes, Polda, hingga Polres dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba,” ujar Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AD dan FB dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690