JAKARTA, Sumbarpro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek, Selasa (13/10/2026).
Selain Rustian, KPK mengamankan 13 orang lainnya, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sejumlah pihak swasta.
Operasi ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan.
“Dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, OTT ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” katanya.

KPK belum merinci jenis pengadaan maupun bencana spesifik yang terkait perkara tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) maupun bencana di Sumatera.
“Pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa? Itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” ujar Budi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” kata Berton.
Berton juga menyatakan BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berkomitmen kooperatif memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan.
Menurutnya, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen.
OTT Ke-22 Sepanjang 2026
OTT di BNPB ini merupakan operasi tangkap tangan ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian OTT yang menjaring berbagai pejabat, mulai dari kepala daerah, pejabat pajak, hingga aparat penegak hukum.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. (ak/*)
