“KAI dan pemerintah daerah akan melakukan kolaborasi untuk menjelaskan kepada masyarakat. Apalagi ini merupakan tanah KAI, bukan tanah ulayat,” kata Andre.
Sementara itu, praktisi Sistem Informasi Geografis (GIS) dan pengamat kebencanaan Sumbar, Timtim Deby Purnasebta mengingatkan bahwa tantangan yang lebih rumit adalah memastikan infrastruktur perkeretapian tersebut dapat kembali berfungsi di tengah ruang yang telah berubah. Menurutnya, penertiban harus didahului dengan pemetaan dan verifikasi yang cermat agar tidak salah sasaran.
“Keberadaan ribuan bangunan di sepanjang jalur tersebut perlu ditangani melalui pemetaan dan verifikasi yang cermat. Hal ini diperlukan agar penertiban tidak salah sasaran serta tetap memperhatikan keselamatan perjalanan kereta api dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Timtim.
Ia menjelaskan, melalui analisis GIS, setiap objek dapat diklasifikasikan berdasarkan posisi, status, dan tingkat persoalannya. Dengan begitu, penanganan bisa disesuaikan dengan kondisi dan status hukum masing-masing.
“Citra udara pun tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar, melainkan harus dicocokkan dengan dokumen pertanahan dan pengukuran lapangan,” ulasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses sosialisasi masih menjadi langkah awal yang jadi pekerjaan rumah besar bagi KAI, Pemprov Sumbar, dan forkopimda. Ribuan warga harus diyakinkan bahwa rel yang selama ini mati akan segera hidup kembali dan bangunan yang berdiri di ruang bebeas jalur kereta api harus dibongkar. Jika sosialisasi berjalan lancar dan penertiban tuntas, raungan Mak Itam akan kembali terdengar nyaring. (edt/*)
