Sumbarpro – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan online yang semakin merugikan banyak korban.
Penipu biasanya menggunakan berbagai modus, mulai dari menyamar sebagai pihak bank, perusahaan jasa keuangan, hingga e-commerce.
Cara yang dipakai adalah menciptakan situasi darurat agar korban panik, lalu meminta data pribadi seperti PIN, password, hingga kode OTP.
Modus Penipuan Online yang Sering Terjadi
1. Phishing melalui SMS atau WhatsApp: korban menerima pesan berisi link palsu yang menyerupai situs resmi.
2. Telepon darurat palsu: penipu mengaku dari bank atau customer service yang meminta PIN atau OTP.
3. Promo hadiah dan undian fiktif: korban dijanjikan hadiah besar dengan syarat menyerahkan data pribadi.
4. Akun media sosial palsu: penipu membuat akun menyerupai layanan resmi dan menghubungi calon korban.
5. Rekening penampungan ilegal: korban diarahkan mentransfer uang ke rekening yang dikendalikan pelaku.
Begitu informasi pribadi diberikan, akun korban bisa dibobol dan digunakan untuk transaksi ilegal.
OJK menegaskan bahwa PIN dan OTP bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan kepada siapapun, bahkan jika pelaku mengaku dari pihak resmi.
“Jangan panik jika mendapat telepon atau pesan mencurigakan. Segera hubungi call center resmi untuk konfirmasi,” bunyi imbauan OJK, dikutip Kamis (11/9/2025).
Selain itu, masyarakat juga diminta selalu memeriksa kebenaran informasi, tidak mengklik tautan mencurigakan, serta menggunakan aplikasi resmi yang terverifikasi di Google Play Store maupun App Store.
Pentingnya Literasi Digital
Data IASC menunjukkan tren penipuan online terus meningkat seiring perkembangan teknologi digital.
Setiap hari ada laporan masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.
Karena itu, literasi digital menjadi benteng utama untuk melindungi diri dari kejahatan siber.
Dengan mengenali modus penipuan, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati saat bertransaksi online dan tidak mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal.
Tips Aman Bertransaksi Digital
- Gunakan aplikasi resmi perbankan dan marketplace.
- Aktifkan fitur keamanan berlapis seperti verifikasi dua langkah.
- Jangan pernah membagikan PIN, password, dan OTP kepada siapapun.
- Simpan kontak layanan resmi bank atau perusahaan digital untuk verifikasi.
- Laporkan segera jika menjadi korban penipuan ke OJK di nomor 157 atau aplikasi resmi.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital, masyarakat bisa menikmati kemudahan teknologi tanpa harus khawatir menjadi korban penipuan online. (edt)