Polda Sumbar mengerahkan sekitar 300 personel dari Satuan Brimob dan Direktorat Samapta Bhayangkara untuk memperkuat upaya pencarian dan pertolongan bersama Polres Solok. Personel gabungan dari TNI, BPBD, Basarnas, dan relawan turut dikerahkan.
Kapolda menginstruksikan anggotanya untuk memprioritaskan pembersihan material lumpur dan batu yang menutupi jalan agar akses transportasi logistik dan mobilitas warga dapat segera pulih.
Tim gabungan juga menyiapkan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan makanan warga terdampak, petugas, dan relawan.
Operasi pencarian tidak hanya mengandalkan tenaga manusia. Unit K9 Dit Samapta Polda Sumbar dengan dua ekor anjing pelacak SAR dikerahkan untuk menyisir jalur air bah.
Selain pencarian dan pembersihan, Polda Sumbar juga menggelar program trauma healing bagi anak-anak dan warga terdampak yang mengungsi.
Tim konseling dari kepolisian memberikan dukungan psikologis bagi keluarga yang kehilangan rumah dan sanak saudara.
Tangan Besi di Internal: Belasan Anggota Dipecat Tidak Hormat
Djati bukan hanya gesit di lingkup eksternal. Selama tiga bulan menjabat, ia juga menunjukkan sikap tegas terhadap anggota yang melanggar.
Sejumlah polisi di berbagai daerah di Sumatera Barat dipecat tidak dengan hormat.

Pada 5 Agustus 2026, Djati menjatuhkan sanksi PTDH kepada empat anggota Polres Sijunjung yang terbukti terlibat judi online dan melakukan pelanggaran lain seperti mangkir dari tugas hingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada 12 Agustus 2026, dua polisi di Payakumbuh dipecat karena tidak masuk kerja lebih dari 30 hari dan berselingkuh. Kedua personel tersebut masing-masing berinisial FW (37 tahun) dan AW (25 tahun).
FW berpangkat Bripka, bintara di Polsek Akabiluru, sedangkan AW berpangkat Bripda, bintara di Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh.
FW dipecat karena desersi sebab tidak masuk kerja lebih dari 30 hari, sementara AW dipecat karena berselingkuh dan menelantarkan anak.
Pada 14 Agustus 2026, sebanyak delapan personel Polresta Padang diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik terkait penyalahgunaan sabu.
Delapan personel yang diberhentikan masing-masing Aiptu IS (51), Aipda RSP (42), Bripka EF (40), Aipda RS (46), Aipda RE (46), Brigadir RPJ (36), Aipda PE (42), dan Aipda HH (45). Empat di antaranya merupakan anggota Polresta Padang, sedangkan empat lainnya bertugas di Polsek.
Pada 21 September 2026, empat personel Polres Solok Selatan juga resmi dijatuhi sanksi PTDH. Keempat personel yang dipecat tersebut adalah dua orang berpangkat Bripda berinisial A dan S, satu orang Brigadir berinisial FAP, serta satu orang Bripka berinisial MS.
