Take Home Pay PNS Tertinggi di Sumbar Tembus Rp24,8 Juta

Redaksi
A+A-
Reset
Ilustrasi seorang PNS tengah bekerja di kantor pemerintahan daerah.

PADANG, Sumbarpro – Bagi Anda yang penasaran dengan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), angka take home pay (THP) untuk pejabat eselon tertinggi ternyata tidak sebanyak di kementerian pusat.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, THP tertinggi untuk PNS di lingkup Pemprov Sumbar berada di kisaran Rp24,8 juta per bulan.

Angka tersebut merujuk pada komponen penghasilan yang diterima pejabat setingkat eselon I.b, yang di dalamnya sudah mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Jabatan Eselon I.b di tingkat Provinsi di Indonesia adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi (Kepala Sekretariat Daerah Provinsi).

Data ini sebagaimana dikutip dari rilis yang membahas besaran gaji ke-13 PNS Sumbar tahun 2026 .

Angka ini tentu jauh lebih rendah dibandingkan TPP di beberapa kementerian pusat yang bisa menyentuh puluhan juta rupiah, namun masih tergolong tinggi untuk ukuran daerah.

Selain eselon I, gambaran THP untuk jenjang jabatan di bawahnya juga terungkap. Untuk pejabat setingkat eselon II, THP yang diterima berada di kisaran Rp19,5 juta.

Sementara itu, pejabat eselon III menerima sekitar Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta. Angka-angka ini merupakan akumulasi dari berbagai komponen tunjangan yang melekat pada jabatan struktural tersebut.

Sebagai perbandingan, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, TPP untuk Sekretaris Daerah (Sekda) pernah mencapai Rp20,5 juta, Asisten Rp15,5 juta, dan Staf Ahli Rp14 juta.

Namun, data ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 12 Tahun 2021, sehingga besaran pastinya pada 2026 bisa berbeda tergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal daerah.

TPP Sumbar dan Ancaman Pemangkasan

Di balik angka THP tersebut, terdapat dinamika kebijakan TPP yang cukup kompleks. Total anggaran TPP untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumbar disebut sekitar Rp30 miliar per bulan, atau setara Rp360 miliar per tahun.

Jika ditambah dengan TPP ke-13 dan ke-14, totalnya bisa mencapai Rp420 miliar.

Namun, pada tahun 2026, TPP untuk PNS di Sumbar menghadapi ancaman pemangkasan. Hal ini menyusul berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp533 miliar untuk Sumbar.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyatakan bahwa pengurangan TPP akan menjadi opsi terakhir jika tidak ada alternatif lain untuk menutup defisit anggaran.

Meski demikian, pada tahun sebelumnya, TPP Pemprov Sumbar sempat mengalami kenaikan setelah enam tahun tidak berubah.

Kenaikan tersebut tidak merata, dengan kelompok fungsional tertentu seperti guru dan tenaga kesehatan yang memiliki beban kerja dan risiko tinggi mendapatkan kenaikan hingga 200 persen .

Perlu dicatat bahwa angka THP PNS di Sumbar ini bersifat dinamis dan dapat berubah setiap tahunnya. Besaran pasti TPP diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang selalu diperbarui.

Data yang digunakan dalam berita ini bersumber dari rilis resmi yang mengutip pemerintah daerah serta dokumen peraturan yang berlaku.

Untuk informasi paling akurat, masyarakat dapat merujuk langsung pada Pergub tentang TPP yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar atau Perwali untuk lingkungan pemerintahan kota (pemko) dan Perbup untuk lingkungan pemerintahan kabupaten (pemkab). (edt/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690