Puluhan Aset Pemprov Sumatera Barat Senilai Rp79,02 Miliar Tercatat ‘Idle’ dan Bermasalah

Redaksi
A+A-
Reset
Ketua Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, menyerahkan dokumen laporan hasil kerja pansus kepada Ketua DPRD Sumbar Muhidi, dalam rapat paripurna, Jumat (6/11/2026).

PADANG, Sumbarpro – Pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menyisakan pekerjaan besar setelah terungkapnya sebanyak 22 aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp79,02 miliar yang tercatat dalam kategori aset tidak produktif (idle) dan bermasalah.

Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Jumat (6/11/2026). Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, memaparkan hasil pembahasan dan penelaahan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) serta kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dari total 22 aset yang menjadi objek pemeriksaan, nilai aset idle mencapai Rp54,52 miliar, sedangkan aset yang masuk kategori bermasalah bernilai Rp24,50 miliar.

Permasalahan aset daerah ini tidak hanya berkisar pada pemanfaatan yang belum optimal, tetapi juga meliputi penguasaan atau klaim oleh pihak ketiga, legalitas kepemilikan yang belum tuntas, hingga persoalan administrasi, pencatatan, penilaian, hingga aset yang mengalami kerusakan berat maupun pembangunannya belum selesai.

Menanggapi hal tersebut, Pansus merekomendasikan tiga langkah strategis kepada Gubernur Sumbar untuk memperbaiki tata kelola aset daerah. Pemerintah daerah diminta mengoptimalisasi pemanfaatan aset melalui pembentukan UPT Pengelola Aset, kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), atau pendirian Perseroda khusus.

Selain itu, guna menyelesaikan aset bermasalah, perlu dibentuk tim terpadu di bawah koordinasi Sekretaris Daerah yang didukung rencana kerja sistematis, terukur, serta anggaran yang memadai, seraya mewajibkan pemprov melaporkan perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala kepada DPRD setiap empat bulan sekali.

Selain BMD, Pansus juga menyoroti persoalan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti kendala likuiditas PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ), serta ketidakjelasan status penyertaan modal dan kepemilikan saham pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP).

Atas berbagai persoalan pelik tersebut, Pansus merekomendasikan pembentukan pansus lanjutan dengan melibatkan lembaga pengawas dan penegak hukum seperti BPK, BPN, BPKP, Kejaksaan, Kemendagri, dan KPKNL.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menjalankan fungsi pengawasan agar penyelesaian aset ini memberikan hasil yang konkrit bagi daerah. (edt/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690