Solo, Sumbarpro – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025. Akibatnya, sekitar 8.400 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Keputusan PHK ini diumumkan pada 26 Februari 2025, dan para pekerja dijadwalkan menyelesaikan tugas terakhir mereka pada 28 Februari 2025.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, kebijakan PHK ini merupakan hasil negosiasi antara pihak perusahaan dan perwakilan karyawan.
Ia menjelaskan bahwa setelah keputusan PHK pada 26 Februari, karyawan masih diberi kesempatan bekerja hingga 28 Februari sebelum perusahaan resmi berhenti beroperasi mulai 1 Maret.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer, membenarkan kabar mengenai penutupan Sritex dan PHK massal tersebut.
Namun, ia menyatakan masih perlu melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai jumlah pasti pekerja yang terdampak.
Untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, Disperinaker Sukoharjo telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan jaminan hari tua dan pesangon bagi karyawan yang di-PHK.
Selain itu, Disperinaker juga menyiapkan sekitar 8.000 lowongan kerja di berbagai perusahaan di wilayah Sukoharjo guna membantu para pekerja mendapatkan pekerjaan baru.
Penutupan Sritex terjadi setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, menyusul permohonan dari PT Indo Bharat Rayon.
Saat ini, tim kurator telah ditunjuk untuk mengelola aset perusahaan serta mengurus proses likuidasi dan penyelesaian kewajiban terhadap para kreditur dan pekerja.
Pemerintah daerah dan instansi terkait terus berupaya memberikan pendampingan kepada karyawan terdampak agar mereka dapat segera menyesuaikan diri dengan situasi baru dan memperoleh pekerjaan pengganti. (edt/*)