JAKARTA, Sumbarpro – Kabar baik datang untuk pelaku usaha kuliner rakyat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menggratiskan sertifikasi halal bagi warung makan tradisional seperti Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, serta usaha sejenis lainnya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut program ini dilakukan melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil.
“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat dan permudah proses sertifikasi halal. Teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Haikal dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Mudah dan Cepat Melalui Pendampingan
Haikal menegaskan tujuan utama program ini adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha tradisional agar bisa bersertifikat halal tanpa biaya. Prosesnya dilakukan dengan sistem pendampingan dan skema self declare.
Dengan adanya sertifikat halal, lanjutnya, warung makan tradisional akan memiliki standar yang jelas sehingga meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.
“Untuk memastikan program ini berjalan, kami juga melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal secara berkala,” ujarnya.
Syarat Warung Dapat Sertifikat Halal Gratis
BPJPH menetapkan sejumlah kriteria bagi warung makan yang ingin mengajukan sertifikasi halal gratis melalui skema self declare. Berikut persyaratannya:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil.
2. Bahan yang digunakan dipastikan halal, dengan proses produksi sederhana.
3. Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
4. Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.
5. Memiliki paling banyak satu tempat produksi dan satu outlet.
6. Lokasi produksi terpisah dari produk nonhalal.
7. Produk berupa barang, tidak menggunakan bahan berbahaya, serta tidak mengandung unsur hewani nonhalal kecuali hasil sembelihan sesuai syariat.
8. Bahan daging giling harus diolah di jasa penggilingan halal.
9. Jenis produk kategori self declare selain warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya dibatasi maksimal 10 nama produk (termasuk varian).
10. Untuk warteg, warsun, dan warmindo maksimal 30 nama produk (termasuk varian). Seluruh produk dan prosesnya diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Haikal menegaskan dengan syarat yang lebih sederhana, diharapkan seluruh warung makan rakyat bisa segera memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan kualitas usahanya. (cnn/*)
Discussion about this post