Sumbarpro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 26 remaja dari kos-kosan, penginapan, dan kafe karaoke dalam razia yang digelar Kamis (11/9/2025) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan razia digelar untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Malam ini kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan izin usaha di sembilan titik, yaitu tiga penginapan, dua kos-kosan, dan dua kafe karaoke. Dari sembilan lokasi itu, empat di antaranya diduga melakukan pelanggaran,” kata Rio.
Dari hasil pengawasan, 26 remaja diamankan.
Mereka terdiri atas sembilan perempuan dan 17 laki-laki, sebagian ditemukan berpasangan di dalam kamar.
“Mereka kami tertibkan saat berada di kamar kos, di penginapan, dan juga di kafe karaoke,” jelas Rio.
Ia menuturkan, para pemilik usaha melanggar sejumlah aturan, yakni Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Para pemilik usaha sudah kami berikan surat panggilan agar menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menyita delapan botol minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.
“26 remaja beserta barang bukti minuman beralkohol diserahkan ke PPNS untuk diproses. Kami juga akan memanggil pihak keluarga untuk pembinaan. Jika ada unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke kepolisian,” tambah Rio. (edt)