Satpol PP Ingatkan PKL di Kawasan Permindo Agar Patuhi Aturan

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Ingatkan PKL di Kawasan Permindo Agar Patuhi Aturan

Satpol PP Ingatkan PKL di Kawasan Permindo Agar Patuhi Aturan

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo, Kota Padang, kembali berupaya membuka lapak dagangan di badan jalan. Upaya itu mendapat peringatan tegas dari Satpol PP Padang.

Pdang, SumbarPro – Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo, Kota Padang, kembali berupaya membuka lapak dagangan di badan jalan, baru-baru ini.

Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin langsung operasi tersebut, menegaskan bahwa penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berdagang dilarang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Jika dipaksakan berjualan di badan jalan dan trotoar, tentu melanggar Perda dan akan kami tertibkan,” ujar Eka Putra Irwandi.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa pedagang di kawasan Permindo meminta ruang untuk berdagang seperti sebelumnya. Namun, keputusan terkait lokasi berdagang bukan merupakan wewenang Satpol PP.

“Keputusan Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018 tentang tempat dan jadwal PKL Pasar Raya sudah dicabut. Jika pedagang menginginkan adanya kebijakan baru, silakan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perdagangan atau pihak kecamatan setempat,” tambahnya.

Satpol PP berharap agar para pedagang, terutama di kawasan Pasar Raya dan Permindo, mematuhi aturan yang berlaku guna menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat Kota Padang.

Sementara itu, seorang warga Kota Padang, Adrian, menyoroti masih adanya PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Ujung Gurun, Jalan Bandar Purus, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Gajah Mada, Jalan Jhoni Anwar, Jalan S. Parman, dan Jalan H. Juanda.

“Kondisi ini menyebabkan kemacetan, terutama pada sore hari. Selain itu, trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki juga digunakan sebagai tempat parkir kendaraan,” ungkapnya.

Ia berharap penertiban dilakukan secara merata, adil dan tegas agar Kota Padang menjadi lebih nyaman dan tertib sebagai ibu kota provinsi. (edt)

Baca Juga:  Wawako Padang Panjang Terima Audiensi Non-ASN yang Dirumahkan
Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru