Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo, Kota Padang, kembali berupaya membuka lapak dagangan di badan jalan. Upaya itu mendapat peringatan tegas dari Satpol PP Padang.
Pdang, SumbarPro – Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo, Kota Padang, kembali berupaya membuka lapak dagangan di badan jalan, baru-baru ini.
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin langsung operasi tersebut, menegaskan bahwa penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berdagang dilarang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Jika dipaksakan berjualan di badan jalan dan trotoar, tentu melanggar Perda dan akan kami tertibkan,” ujar Eka Putra Irwandi.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa pedagang di kawasan Permindo meminta ruang untuk berdagang seperti sebelumnya. Namun, keputusan terkait lokasi berdagang bukan merupakan wewenang Satpol PP.
“Keputusan Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018 tentang tempat dan jadwal PKL Pasar Raya sudah dicabut. Jika pedagang menginginkan adanya kebijakan baru, silakan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perdagangan atau pihak kecamatan setempat,” tambahnya.
Satpol PP berharap agar para pedagang, terutama di kawasan Pasar Raya dan Permindo, mematuhi aturan yang berlaku guna menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat Kota Padang.
Sementara itu, seorang warga Kota Padang, Adrian, menyoroti masih adanya PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Ujung Gurun, Jalan Bandar Purus, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Gajah Mada, Jalan Jhoni Anwar, Jalan S. Parman, dan Jalan H. Juanda.
“Kondisi ini menyebabkan kemacetan, terutama pada sore hari. Selain itu, trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki juga digunakan sebagai tempat parkir kendaraan,” ungkapnya.
Ia berharap penertiban dilakukan secara merata, adil dan tegas agar Kota Padang menjadi lebih nyaman dan tertib sebagai ibu kota provinsi. (edt)