13
Padang, Sumbarpro – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menjemput aspirasi warga Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, dalam reses perseorangan masa sidang kedua 2024-2025, Senin malam (17/2).
Dalam pertemuan ini, Muhidi menjelaskan mekanisme pengajuan usulan kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) seperti mesin bajak untuk mendukung peningkatan hasil pertanian.
“Secara undang-undang, DPRD memiliki fungsi membahas anggaran. Pemerintah daerah, mulai dari lurah, camat, wali kota hingga gubernur, harus mendapat persetujuan DPRD dalam membelanjakan anggaran,” ujar Muhidi.
Ia menambahkan bahwa usulan anggaran dapat disampaikan melalui musyawarah warga atau langsung kepada anggota dewan sebagai wakil masyarakat. Usulan yang diterima akan diakomodasi melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, mencakup pembangunan masjid, infrastruktur jalan, bantuan kelompok tani, hingga pelatihan UMKM.
Jadwal pengusulan untuk tahun 2025 telah dilakukan di awal 2024, sehingga usulan saat ini baru bisa diakomodasi untuk tahun 2026. Proposal yang lengkap dan memadai akan diprioritaskan untuk dibahas dalam perencanaan keuangan daerah.
Seorang warga, Juhariah, menyampaikan bahwa kelompok tani di Batipuh Panjang sangat membutuhkan mesin bajak untuk meningkatkan hasil pertanian. Menanggapi hal ini, Muhidi menegaskan bahwa bantuan alsintan hanya diberikan kepada kelompok tani, bukan perorangan, dan akan dimasukkan dalam perencanaan jika memenuhi syarat.
Reses DPRD Sumbar ini merupakan agenda rutin di mana 65 anggota dewan dari delapan daerah pemilihan turun ke konstituen masing-masing untuk menyerap aspirasi dan memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah.
Warga Korong Gadang Keluhkan Iuran Sekolah dan Jalan Rusak
Sementara itu dalam reses di Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Senin (17/2) di Masjid Al-Tim Jihad, warga menyampaikan keluhan terkait infrastruktur jalan lingkungan, iuran sekolah yang dinilai memberatkan, serta kebutuhan seragam sekolah gratis.
Muhidi menegaskan bahwa perbaikan jalan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD, sementara iuran sekolah yang dianggap membebani masyarakat akan dikoordinasikan dengan OPD terkait. Jika ditemukan tidak sesuai aturan, iuran tersebut dapat ditertibkan melalui regulasi, bahkan diusulkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur batasan yang jelas.
“DPRD Sumbar berkomitmen menghadirkan pendidikan yang layak bagi masyarakat, termasuk meringankan beban biaya seragam sekolah,” ujar Muhidi.
Ia juga mengimbau warga untuk mengajukan aspirasi melalui proposal resmi, agar dapat dibahas dalam rapat perencanaan pembangunan daerah.
Seorang warga, Nandri, mengungkapkan bahwa 25 persen warga Korong Gadang hidup di bawah garis kemiskinan, sehingga iuran sekolah dan seragam menjadi beban berat bagi orang tua. Selain itu, akses jalan menuju musala dan masjid masih berupa bebatuan dengan penerangan minim, sehingga membahayakan warga yang beribadah subuh.
Sementara itu, Marni, warga lainnya, menyoroti adanya iuran perpisahan sekolah sebesar Rp 100 ribu, yang dianggap cukup besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (fai)
Kota Padangreses Anggota DPRD Sumbar