“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya, usai membuka pameran Inacraft di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Gibran juga menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.
“Itu nanti segera kami follow up,” katanya.
Pemerintah Serahkan ke MK, KPU Siapkan Aturan Baru
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, meminta semua pihak menghormati proses dan putusan MK.
Menurutnya, pemerintah akan terus memperhatikan perkembangan situasi politik dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk para ketua partai politik, untuk menjaga stabilitas.
“Termasuk nanti kepada para ketua partai, nanti saya akan sowan bahwa situasi ini harus betul-betul bisa dikendalikan,” tegas Dudung.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan putusan MK sebagai rujukan dalam menyusun aturan dan kebijakan teknis pemilu mendatang.
“Seluruh putusan MK serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan penyusunan peraturan KPU,” kata Komisioner KPU, Idham Holik.

KPU juga akan mendalami informasi putusan MK tersebut sebagai bahan pembahasan RUU Pemilu bersama DPR dan pemerintah, khususnya terkait ketentuan pencalonan dan verifikasi dokumen. (edt/*)
