“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B,” ungkapnya.
Demokrat Menahan Diri, Surat Usulan Pemakzulan Beredar
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, mengaku menghormati putusan MK.
“Ya, kita ikuti saja. Kita hormati setiap keputusan yang telah dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata AHY.
Ia menyatakan dirinya memilih fokus pada tugasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
“Saya sih hanya ingin terus fokus pada ruang lingkup pekerjaan dalam pemerintahan ini karena tugas kita juga membutuhkan waktu, pikiran, dan tenaga yang juga tidak sederhana,” ujarnya.
Di sisi lain, beredar surat yang mengatasnamakan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar, berisi usul pemberhentian atau impeachment terhadap Gibran. Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan MK, Gibran tidak dapat menghadirkan dokumen ijazah atau sertifikat yang sah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA. Hingga berita ini diturunkan, keaslian surat tersebut masih dalam proses verifikasi.
Gibran: Saya Fokus Bekerja
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh proses di MK. Ia menegqaskan akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program Presiden.

Saat ditanya soal temuan MK yang menyebut dirinya tidak terbukti memiliki ijazah setara SMA, Gibran merespons santai.
