PAYAKUMBUH, Sumbarpro — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di pinggir jalan Jorong Lakuak Dama, Kenagarian Tanjung Haro Sikabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (15/8/2026) siang, berhasil diungkap cepat oleh Tim URC Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
Dua dari tiga terduga pelaku dibekuk petugas dalam rentang waktu kurang dari satu jam di lokasi berbeda pada Sabtu malam (15/8/2026) hingga Minggu dini hari (16/8/2026) .
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar menjelaskan, dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (30 tahun) dan PY (38 tahun). Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial TP masih dalam pemburuan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diungkapkannya, peristiwa itu sendiri bermula saat korban dihadang para pelaku di kawasan Jorong Lakuak Dama sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga pelaku dengan sadis menganiaya korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban termasuk sepeda motor yang dikendarai.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah itu, mereka menggasak satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban,” terang Iptu Andrio Siregar, Senin (17/8/2026).

Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung bergerak dengan mengumpulkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan lapangan.
Terduga pelaku SP berhasil ditangkap lebih awal di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sabtu malam (15/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengambangan dan menyergap tersangka PY di Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur, pada Minggu lepas tengah malam (16/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain mengamankan sepeda motor Yamaha N-Max dan ponsel milik korban, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ak/*)



