Polda Sumbar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Limapuluh Kota

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Limapuluh Kota, Sumbarpro – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Jl. Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kedua pelaku berinisial HJS (43 tahun) dan G (35 tahun) ditangkap pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit I, pelaku HJS sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Andaleh,” ujar Nico dalam keterangannya dikutip Minggu (23/3/2025).

Baca Juga:  Kapolda Sumbar Sidak Dapur MBG Alai, Chef Aming Beri Edukasi Food Safety

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap HJS di dekat sebuah rumah di Jl. Galo Gandang.

Saat digeledah, ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

HJS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial S, yang kini berstatus DPO. Petugas berusaha menangkap S, namun ia lebih dulu melarikan diri.

Dalam proses pengejaran, tim Opsnal berhasil menangkap G, yang diketahui turut membantu S dalam mengantarkan sabu kepada HJS.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dunia Pers Luak Limopuluah Berduka, Muhammad Bayu Vesky Tutup Usia  

“Kami akan terus memburu S yang melarikan diri saat hendak ditangkap,” tegas Kombes Pol Nico A. Setiawan. (tns)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi
Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah
Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis
Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap
Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas
Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu ke Sumbar, Dua Kurir Dibekuk
Pembunuhan Berencana di Solsel Terungkap, Motif Hutang Bikin Dua Wanita Tewas

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta

Berita Terbaru