Beranda / Hukum & Kriminal / Polda Sumbar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Limapuluh Kota

Polda Sumbar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Limapuluh Kota

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.  

by Redaksi
A+A-
Reset

Limapuluh Kota, Sumbarpro – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Jl. Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kedua pelaku berinisial HJS (43 tahun) dan G (35 tahun) ditangkap pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit I, pelaku HJS sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Andaleh,” ujar Nico dalam keterangannya dikutip Minggu (23/3/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap HJS di dekat sebuah rumah di Jl. Galo Gandang.

Saat digeledah, ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

HJS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial S, yang kini berstatus DPO. Petugas berusaha menangkap S, namun ia lebih dulu melarikan diri.

Dalam proses pengejaran, tim Opsnal berhasil menangkap G, yang diketahui turut membantu S dalam mengantarkan sabu kepada HJS.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus memburu S yang melarikan diri saat hendak ditangkap,” tegas Kombes Pol Nico A. Setiawan. (tns)

©2025 – Sumbarpro, a media company

All Right Reserved